TNI nyambi bisnis lebih banyak mudharatnya

Ilustrasi (Foto:Ist)

WACANA untuk mencabut pasal 39 huruf c UU Nomor 34 tahun 2004 tentang larangan berbisnis bagi anggota TNI aktif dinilai sejumlah pihak lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.

Selain dinilai mencederai amanat Reformasi 1998, aktivitas bisnis di kalangan TNI aktif juga dkhawatirkan melemahkan profesionalisme dalam fungsinya mengemban pertahanan negara.

Kegiatan bisnis TNI yang dikelola unit-unit usaha di lingkup TNI seperti yayasan dan koperasi selama ini juga  belum tentu menyejahterakan prajurit, sebaliknya malah terjadi penyalahgunaan wewenang, salah urus, korupsi dan munculnya ekses-ekses lain.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto kepada wartawan di Jakarta (17/7)menyebutkan, pihaknya akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan agar revisi RUU tersebut sesuai kebutuhan.

“Karena sudah berlangsung 20 tahun (sejak 2004-red), kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, “ ujarnya.

Dalam proses revisi UU tersebut, menurut Hadi, Kemenko Polhukam yang dipimpinnya akan memberikan kesempatan kepada berbagai pihak buat memberi masukan agar perubahannya  sesuai kebutuhan.

Menurut dia, proses revisi UU TNI yang sedang dikerjakan terutama terkait pasal 47 (mengenai jabatan sipil) dan pasal 53 (usia kedinasan), namun mengenai pasal 39 c juga masih terus dalam pembahasan.

Hadi juga memastikan, pemerintah akan menampung seluruh masukan dalam proses Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut termasuk wacana penghapusan larangan berbisnis.

Wacana untuk menghapus Pasal 39 c  UU No. 34 yang yang memuat larangan TNI berbisnis dilontarkan oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam acara Dengar Pendapat Publik terkait RUU TNI/Polri (11/7).

“Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang. Mestinya yang dilarang berbisnis institusi TNI. Tapi kalau prajurit, masak  mau buka warung saja tidak boleh,” ujar Kresno dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang digelar Kemenko Polhukam di Jakarta (11/7).

Pendapat KSAD

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak agaknya mengamini wacana pencabutan larangan TNI berbisnis tersebut dan meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan  karena zaman sudah berubah, bahkan TNI yang terlatih menggunakan senjata, ditempa secara fisik, kini lebih takut pada medsos.

Selain untuk membantu kesulitan ekonomi yang dialami para prajurit, menurut dia, sayang jika talenta dan kompetensi yang dimiliki anggota TNI di bidang-bidang non-milter tidak dimanfaatkan untuk bangsa dan negara.

Ia mencontohkan dirinya yang juga menekuni studi ekonomi pembangunan, sehingga paham misalnya mengenai pembukaan lahan pertanian dan pengembangan wilayah.

Menurut KSAD, tidak ada persoalan bagi TNI berbisnis jika dilakukan di luar jam dinas, tidak menggunakan kekuatan dan tidak melanggar ketentuan serta perundang-undangan.

“Kalau cuma buka warung atau jual beli motor, barang yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan peraturan, tidak menggunakan kekuatan (memaksa-red),  apa salahnya, “ tutur Jenderal Maruli.

Sebaliknya, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas menilai Jika larangan berbisnis bagi personel aktif TNI dicabut, dikhawatirkan mereka akan menyimpang jauh dari kompetensinya di bidang  pertahanan, menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Jelas core competency  TNI adalah menjaga kedaulatan,  melaksanakan tugas untuk membela negara, tapi kalau terkait  masalah berbisnis,  bertentangan dari khittahnya ,” ujarnya.

Menurut dia, larangan bagi prajurit TNI aktif berbisnis adalah demi  mencegah konflik kepentingan karena jika tidak, bakal sulit memisahkan antara urusan pribadi atau instansi, serta riskan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuatan militer.

“Kalau soal jaminan kesejahteraan bagi prajurit TNI, mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak perlu muncul wacana mencabut larangan anggota TNI aktif berbisnis, “ tutur  Anton.

Sarat Kepentingan

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, gagasan untuk merevisi UU No. 34 tahun 2004 terkait pencabutan larangan bagi TNI aktif berbisnis  sarat kepentingan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan memancing reaksi negatif publik.

“DPR dan pemerintah harus menghentikan pembahasan revisi UU TNI  kontroversial tersebut yang akan memundurkan jalannya reformasi TNI,” kata Al Araf (Kompas, 16/7).

Menurut Al Araf, aturan yang melarang anggota TNI aktif berbisnis berlatar belakang historis pada masa Orde Baru dan regulasi tersebut  dirancang untuk menjaga profesionalisme TNI.

Sedangkan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, jika larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dicabut dikhawatirkan bisa membahayakan posisi sipil jika terjadi sengketa dan bisa memicu persaingan tak sehat.

Menurut Gufron, potensi penyalahgunaan kekuatan dan kewenangan jika anggota TNI diizinkan berbisnis sangat terbuka, seperti pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru.

“Apalagi institusi TNI memegang senjata dan pasukan sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kekuatan sangat besar, terutama pada  bisnis yang memunculkan konflik dengan masyarakat,” papar Gufron.

Gufron juga menilai, gagasan pencabutan larangan berbisnis bagi TNI aktif keliru karena berpotensi membangkitkan lagi iklim otoriter yang pernah berlangsung di zaman Orde Baru.

“Ide pencabutan larangan berbisnis bagi TNI harus dibuang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan gagasan militer profesional di negara demokrasi,” ujarnya.

TNI dipersiapkan untuk menghadapi peperangan karena itu mereka harus profesional. Jika dibolehkan berbisnis, mereka akan disibukkan dengan urusan non pertahanan dan dampaknya mendegradasi  profesionalisme mereka,” ucap Gufron.

Rapor merah bisnis yang dikelola TNI selama ini mestinya juga harus dijadikan bahan renungan dan kajian terkait perlu diteruskan atau tidaknya wacana larangan kegiatan bisnis bagi anggota TNI aktif.

Contoh paling naif yakni dugaan kerugian negara sampai Rp22 triliun akibat salah pengelolaan ASABRI antara 2022 – 2016 yang melibatkan purnawirawan elite TNI, juga sejumlah koperasi atau yayasan di lingkup TNI.

Human Rights Watch 2006 mencatat dampak buruk mengguritanya dan tak terkendalinya bisnis tentara atas nama koperasi atau yayasan yang memiliki kewenangan keuangan tak terbatas, penguasaan ragam bisnis dan akibat relasi kekuatan.

Ditambah dengan lemahnya pengawasan pemerintah dan masyrakat sipil, bisnis tentara berpotensi memicu praktek korupsi, pelanggaran HAM hingga eksploitasi sumberdaya alam tanpa batas.

Potensi ekses negatif bisnis tentara yang dilakukan secara perorangan juga perlu diantisipasi, mulai dari degradasi profesionalisme militer, konflik prioritas antara tugas dan bisnis serta potensi pelangaran HAM akibat relasi kekuatan yang timpang dengan masyarakat sipil.

Agaknya perlu ditimbang-timbang seribu kali untuk mencabut larangan bisnis bagi anggota TNI aktif!

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here