JAKARTA – Direktur Pengendalian Aplikasi di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkominfo.
Teguh menjelaskan, teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan dengan cepat.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mencegah akses ke situs-situs tersebut, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali muncul dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.
Namun, Teguh mengakui bahwa teknologi canggih saja tidak cukup karena perputaran uang dalam aktivitas judi online sangat besar.
“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta (orang), dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Kemenkominfo aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” kata Teguh.





