Memilih kotak kosong

Fenomena kotak kosong masih mewarnai pilakda 2024. ada satu provinsi dan 40 kabipaten/kota yang hanya mengajukan paslon tunggal. Mau kemana demokrasi kita?

FENOMENA pengajuan calon tunggal tanpa pesaing, hanya melawan kotak kosong masih mewarnai Pilkada Seranak 2024, selain menunjukkan sikap pragmatis parpol untuk mengejar kekuasaan, juga buruknya kaderisasi.

Walau pendaftaran calon pilkada di 37 propinsi  dan 454 kabupaten/kota yang semula ditetapkan mulai 27 sampai 29 Agustus diperpanjang sampai 4 September, masih ada satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang hanya menampilkan pasangan tunggal.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, setelah diperpanjang enam hari, hanya ada penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

“Kini tinggal satu provinsi dan 40 dari sebelumnya 43 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu ,” tuturnya, dengan rincian satu paslon vs kotak kosong terjadi di Provinsi Papua Barat, 35 kabupaten dan lima kota. .

Adapun calon tunggal yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 akan melawan kotak kosong. Pemilih yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.

Pasangan calon tunggal pun bisa dinyatakan kalah jika tidak berhasil mengumpulkan lebih  50 persen suara sah. Jika kalah, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.

Fenomena Pilkada 2024 melawan kotak kosong sudah muncul sejak  2015 dan makin marak terjadi di setiap penyelenggaraan pilkada serentak, padahal paslon tunggal dalam pilkada dapat mengancam demokrasi.

Berdasarkan catatan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pilkada dengan paslon tunggal terjadi pada pilkada 2015 dengan tiga wilayah dari 269 daerah yang menggelar pemilu, bertambah pada  2017 dengan 9 dari 101 daerah.

Di pilkada 2018, jumlahnya kian meningkat sebanyak 16 dari 170 daerah. Kala itu hanya di Kota Makassar di mana calon tunggal kalah oleh kotak kosong. Sementara pada pilkada 2020, terdapat 25 paslon tunggal dari total 270 daerah, dan semuanya berhasil menang.

“Dari 2015 sampai 2020, hanya ada satu calon tunggal yang kalah, 52 calon tunggal lainnya berhasil menang. Ini menunjukkan tingkat kemenangan yang luar biasa,” ungkap Titi.

 Berawal dari ketetapan MK

Penyebab munculnya fenomena kotak kosong berawal dari ketetapan  Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan daerah yang hanya memiliki satu paslon mengikuti Pilkada serentak.

Ketentuan itu diakomodir KPU dengan PKPU No. 14 Tahun 2015, lalu direvisi dengan PKPU No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Sarana yang digunakan adalah surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom foto paslon, dan lainnya kolom kosong.

Sedangkan faktor nonjuridis penyebab bermunculannya paslon tunggal a.l proses pencalonan yang membutuhkan biaya tinggi (pembuatan alat peraga kampanye seperti spanduk, stiker, bagi-bagi sembako, serangan fajar (money politics) dan mahar politik.

Praktek mahar politik yang harus dibayarkan oleh calon dalam pilkada pada parpol agar mengusungnya diperkirakan berjumlah miliaran untuk calon bupati dan puluhan miliar untuk caln gubernur sudah dianggap lumrah dan menjaid rahasia umum.

Pemicu adanya calon tunggal di pilkada juga disebabkan karena calon yang maju memborong dukungan semua parpol sehingga menutup peluang bagi putra daerah lain untuk maju karena dengan modal besar, calon kepala daerah mengunci dukungan bagi calon lain.

Sementara parpol gagal melakukan kaderisasi dan terjadi krisis kepemimpinan di daerah, alih-alih menyiapkan calon-calon pemimpin, parpol terkesan hanya digunakan untuk kepentingan pragmatis para elitenya dan  tak lepas pula dari konflik kepentingan di antara mereka.

Tanpa perombakan sistem kepartaian, agar mereka menyiapkan kader-kadernya, dan jika praktek transaksional yang ujung-ujungnya duit, money politis, serangan fajar, dan praktek buruk lainnya jangan harap kualitas demokrasi di negeri ini bakal membaik.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here