
PENGUNGKAPAN kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi negara termasuk di lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung agaknya bukan sesuatu yang mengejutkan di negeri ini.
Kejadian teranyar, mantan Kabid Litbang, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) dicokok tim Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat digeledah di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat at ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun berupa valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan mata uang rupiah Rp5,7 miliar lebih.
Lebih fantastis lagi, selaina uang penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam (nilainya sekitar Rp76,5 miliar) Rp dari rumah pensiunan MA tersebut. ZR sendiri diamankan oleh tim penyidik Jampidsus sedang menginap di Hotel Le meridien, Bali pada 24 Oktober 2024.
Uang sebanyak itu dan emas seberat itu diduga diperoleh ZR yang “nyambi” kerja sebagai makelar kasus di MA. Terakhir ia ditangkap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut perkara kasasi kasus pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur atas pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ZR diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang telah ditangkap sehari sebelumnya dan sudah berstatus tersangka.
Bantu pengurusan perkara
Menurut Qohar, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA dengan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi atas Ronald Tannur yang juga sudah dicokok Kejagung yakni Mangapul , Sarintuah Damanik dan Heru An.indyo
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Qohar dalam konferensi pers, (25/10).
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar.
Terkait aliran suap dari ZR di MA, Kejagung mengaku sedang mendalaminya. Terutama terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur.
“Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami,” kata Kapuspenkum) Harli Siregar kepada wartawan, Senin kemarin. (28/10).
Namun, Harli menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memanggil ketiga hakim agung yang berinisial S, A dan S dalam catatan yang ditemukan saat menggeledah tempat ZR.
Harli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Penyidik Jampidus, uang sejumlah Rp 5 miliar direncanakan akan diserahkan ZR kepada tiga hakim MA itu.
Namun, karena khawatir jumlah uang tersebut terlalu besar, ZR meminta Lisa untuk menukarkannya ke dalam bentuk mata uang asing.
“Makanya pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi,” ujar Harli.
Sejauh ini sudah dua hakim agung yang menjadi tersangka bahkan dikenai hukuman penjara karena terjerat kasus korupsi yakni Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati yag dicokok KPK 23 Sept. 2022 dan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidangnya pada 5 Mei 2023 dan dikenai hukuman kurungan delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus Gazalba Saleh
Sementara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian umum (TPPU). KPK mengatakan masih membutuhkan waktu untuk menerima salinan putusan lengkap.
ubir KPK Tessa Mahardika mengatakan setelah salinan putusan lengkap diterima akan dilaporkan kepada pimpinan. Setelah itu, proses selanjutnya akan ditentukan.
“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima akan dilaporkan kepada pimpinan, untuk selanjutnya ditentukan, apa tindak lanjut dari lembaga KPK. Jadi kita tunggu saja salinan putusan,” sebutnya.
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 30 Juni 20014 akibat terbukti menerima suap terkait empat dari lima perkara sengketa pilkada.
Jika sampai para hakim agung, bahkan pimpinan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman seperti MK atau MA terlibat suap, apa masih pantaskah RI disebut sebagai negara hukum?
Tugas berat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan citra penegalan hukum dan juga para hakimnya.




