JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya yang langsung dibayarkan jemaah haji 1446 H/2025 menjadi Rp55.431.750. Biaya ini turun dari sebelumnya Rp56.046.172 pada 2024.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. BPIH tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89.410.258. Angka ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286.
Oleh karena itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah haji kini dibayarkan menjadi Rp55.431.750.
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur bisa menyepakati angka tersebut bersama DPR. Dia berharap ibadah haji tahun ini berjalan lancar.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” kata Nasaruddin seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, angka tersebut berasal dari harapan Presiden Prabowo Subiyanto ingin jemaah haji mendapat biaya lebih murah tahun ini.
Indonesia diketahui mendapatkan 221.000 kuota pada 2025. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU serta 17.680 jemaah haji khusus.




