Dompet Dhuafa Dorong Pengembangan Wakaf Saham di Indonesia

JAKARTA – Dompet Dhuafa Republika mengajak berbagai pihak, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, bersama-sama mengembangkan wakaf saham di Indonesia.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menekankan pentingnya memperluas dan menumbuhkan wakaf saham guna memberikan manfaat yang lebih besar.

“Penting sekali bagi kita sekarang ini untuk terus mendorong dan mengembangkan serta menumbuhkan wakaf saham,” kata Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini saat menyampaikan pidato pembuka dalam Waqf Talk 2025 bertajuk “Wakaf Saham Mengalirkan Kebermanfaatan Tanpa Batas” di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Wakaf saham merupakan bentuk wakaf produktif di pasar modal, yang termasuk dalam kategori aset bergerak. Mekanismenya serupa dengan wakaf harta lainnya, tetapi yang diwakafkan adalah saham.

Namun, tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Saham yang memenuhi syarat adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Berdasarkan informasi dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, regulasi mengenai wakaf di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 yang mengatur tentang wakaf benda tidak bergerak serta benda bergerak selain uang.

Saat ini, implementasi wakaf saham di Indonesia dilakukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh pemegang saham. Nilai saham yang diwakafkan bersifat opsional, dengan rentang antara 1 hingga 100 persen.

Juwaini berharap, acara Waqf Talk 2025 dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wakaf saham di Indonesia.

“Mudah-mudahan hari ini apapun yang kita lakukan ini merupakan bagian sumbangan kita untuk terus mengembangkan perwakafan di Indonesia, khususnya perkembangan wakaf saham di Indonesia,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here