JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pajak atas pesangon dan uang pensiun.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, Kamis (13/11/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari beberapa bank swasta serta seorang ketua serikat karyawan. Mereka menggugat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena dianggap kabur. Mahkamah menilai argumentasi para pemohon tidak konsisten, termasuk perbedaan antara frasa yang digugat dan uraian dalam posita serta petitum. Beberapa poin dianggap keliru, misalnya penggabungan istilah “tunjangan dan uang pensiun” yang sebenarnya dipisahkan dalam undang-undang.
Pemohon menilai pesangon, pensiun, JHT, dan THT merupakan hak sosial pekerja yang tidak semestinya dikategorikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Mereka berpendapat bahwa pengenaan pajak atas dana pascakerja bertentangan dengan prinsip penghidupan layak sebagaimana dijamin UUD 1945.
Namun MK memutuskan menolak permohonan tersebut, sama seperti putusan sebelumnya pada 30 Oktober 2025 untuk perkara serupa. Dengan demikian, ketentuan pajak atas pesangon dan manfaat pensiun tetap berlaku sesuai UU PPh dan UU HPP.




