JAKARTA, KBKNEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa (10/2).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai pembimbing ibadah atau muthowif dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Mekkah meskipun biaya perjalanan telah dilunasi.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka menawarkan program umroh mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan tawaran tersebut, sepasang suami istri menyetorkan dana sebesar Rp61 juta. Korban lain berinisial S juga menyerahkan sekitar Rp31 juta untuk mengikuti rombongan yang sama.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak kunjung terlaksana dengan alasan kendala administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk pengurusan tiket maupun akomodasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Ironisnya, para korban telah mengikuti manasik sebanyak tujuh kali dan menerima perlengkapan umroh seperti koper, kain ihram, dan batik. Barang-barang tersebut kini disita polisi sebagai barang bukti bersama paspor dan kuitansi pembayaran.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya enam korban lain yang turut menjadi korban penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP.





