
TELEGRAM Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai perintah peningkatan status Siaga level I untuk mengantisipasi dampak konflik di Timur tengah menuai kritik DPR dan Koalisi Masyrakat Sipil (KMS).
Anggota Komisi I DPR RI dari F-PDIP Tubagus Hasanuddin mempertanyakan terbukanya akses informasi terkait surat telegram (STR) Panglima TNI tersebut.
Menurut dia, surat telegram yang berisi instruksi kesiapsiagaan militer seharusnya bersifat internal dan rahasia, sehingga tidak semestinya diketahui publik.
Hasanudin, Senin (9/3) mengemukakan, tidak ada masalah dengan STR tersebut, karena status Siaga adalah sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesiapan prajurit, personel dan materiil, baik terkait latihan maupun kesiapan operasi.
“Yang saya pertanyakan dan agak aneh, namanya siaga itu syaratnya dua, enggak bisa satu. Satu urusan intern, internal, kedua bersifat rahasia militer, “ ujarnya.
Pensiunan perwira tinggi TNI itu juga khawatir informasi tersebut justru berpotensi menimbulkan kegelisahan masyarakat.
“Orang akan bertanya-tanya, Oh ini mau ada apa ? Rakyat malah menjadi gelisah, resah,” kata dia.
Kesesuaian dengan implementasi
Selain soal keterbukaan informasi, Hasanuddin juga menyoroti kesesuaian antara latar belakang penerbitan telegram dengan implementasi penempatan pasukan di lapangan.
Politikus PDI-P ini menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan penerbitan status siaga yang berkaitan dengan konflik di Timur Tengah dengan bentuk penugasan pasukan yang dilakukan.
Menurut dia, menyikapi perkembangan situasi keamanan karena perang antara Iran vs AS dan Israel di Timur Tengah, situasi dinyatakan Siaga Satu.
“Perang di sana kan menggunakan rudal, drone dan pesawat udara. Tapi kalau yang ditempatkan misalnya satuan-satuan infantri untuk patroli di gang-gang di darat kan ngak nyambung,” tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi Saga I untuk mengantisipasi perkembangan situasi global yang semakin dinamis, terutama eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, peningkatan kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.
“Sesuai amanat UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia.
Menurut dia, peningkatan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika konflik internasional sekaligus mempertimbangkan perkembangan situasi keamanan di dalam negeri.
Adapun status Siaga Level I tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam telegram itu, Panglima TNI juga memberikan tujuh instruksi utama kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional, salah satunya menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Selain itu, Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai obyek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun KA, terminal bus, serta fasilitas vital lainnya.
Komando Pertahanan Udara Nasional juga diperintahkan melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Badan Intelijen Strategis TNI juga diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia sebagai bagian dari persiapan apabila diperlukan proses evakuasi.
KMS juga mengritisi
Kritik senada dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Koalisi di antaranya terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan SETARA Institute.
Mereka menilai, perintah Panglima TNI melalui surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI
“Mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD 1945).
Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” kata koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Koalisi berpendapat, penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR.
Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada.
Koalisi menyatakan TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden.
Koalisi juga memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status Siaga I belum diperlukan.
Menurut koalisi, situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu
Untuk itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut telegram tersebut karena tidak sejalan dengan UUD dan tidak ada urgensinya.
Yang juga menuai tanda tanya, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membantah adanya telegram panglima TNI tentang Siaga I terkait situasi di Timur Tengah, sebaliknya Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyebutkan instruksi kesiapsiagaan adalah upaya rutin untuk menjaga kemampuan operasional TNI.




