JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih dalam penyelidikan polisi.
Polda Metro Jaya menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta menganalisis 86 rekaman CCTV dari berbagai lokasi.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, penyiraman air keras diduga dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan para pelaku sempat menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat. Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus hingga ke Jalan Salemba 1, lokasi terjadinya penyiraman air keras pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.37 WIB.
Sebelumnya, para pelaku diduga melakukan pengintaian sejak korban menghadiri acara di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Setelah acara selesai, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum akhirnya dibuntuti hingga lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah berbeda. Satu motor kabur menuju kawasan Senen dan Jakarta Selatan, sementara motor lainnya bergerak ke wilayah Matraman, Jatinegara, hingga Jakarta Timur. Dari analisis CCTV dan perangkat komunikasi, para pelaku diduga berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan Bogor.
Polisi menduga para pelaku cukup terlatih karena terlihat tenang saat beraksi. Penyidik juga menemukan indikasi adanya penyebaran foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) di media sosial yang diduga bertujuan mengaburkan proses penyelidikan.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus dilaporkan stabil setelah menjalani perawatan di RSCM. Korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh serta trauma kimia pada mata kanan yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan.





