JAKARTA, KBKNEWS.id — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup percakapan.
Kebijakan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas kampus lainnya.
Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) atau keperluan mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Selain penonaktifan, UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dan melakukan pengawasan ketat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
UI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam penanganan kasus ini, UI mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered) dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak juga dijaga secara ketat.
UI turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan kasus.
Sebagai bagian dari penguatan penanganan, UI juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusat Administrasi Universitas, UI menyampaikan perkembangan kasus, termasuk kronologi awal, langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut investigasi.





