JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel senilai Rp 22 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan pada Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Saat sidang berlangsung, Hellyana tampak pasrah mendengarkan putusan hakim. Seusai persidangan, ia terlihat memeluk ibunya yang menangis usai mendengar vonis tersebut.
Kasus ini bermula dari penggunaan fasilitas Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Hellyana melakukan pemesanan kamar, ruang rapat, paket pertemuan, konsumsi, hingga fasilitas lain melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.
Namun, tagihan yang mencapai Rp 22.257.000 disebut tidak pernah dibayarkan. Pihak hotel mengaku telah berkali-kali melakukan penagihan, tetapi pembayaran tak kunjung dilakukan hingga akhirnya kasus dilaporkan ke polisi.
Manajer hotel juga mengaku harus menalangi pembayaran menggunakan uang pribadi akibat tagihan yang belum diselesaikan tersebut.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik dan diwarnai aksi demonstrasi dari pendukung Hellyana. Mereka menilai kasus tersebut sarat muatan politis, bahkan sempat melakukan aksi pengumpulan uang receh sebagai bentuk dukungan kepada sang wakil gubernur.





