
MENKO Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menilai, kasus dugaan korupsi yang menyeret Wamen Imipas dan delapan pejabat Ditjen Imigrasi menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut.
“Pemerintah sangat prihatin atas kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis (4/6).
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut.
Seret Wamen dan sejumlah pejabat
Kasus ini menyeret Wamen Imipas Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril bilang dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Ditjen Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.
Yusril lantas menginstruksikan kepada Silmy dkk untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Pemerintah, terang dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara demi tegaknya keadilan.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” ucap Yusril.
“Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi.
Terkait laporan kepada presiden, Yusril menyebut bahwa beliau diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke presiden dalam ranah penyidikan.
Percepatan penerbitan ITAS
Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Ditjen Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.
KemenHAM Impas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).
Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas,” kata Agus.
Pada Kamis sore ini, KPK berencana menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Silmy dan tujuh orang tersangka lainnya.
Sementara itu, KPK menyebut total nilai pemerasan di kasus pengurusan izin WNA untuk tinggal di Indonesia yang menjerat Wamen Impas Silmy Karim Cs mencapai ratusan miliar.
“(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
Meski begitu, Budi belum mengungkap lebih rinci ihwal kronologi dan modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim Cs. Termasuk soal aliran dana yang diterima oleh para tersangka.
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain Silmy, Budi mengatakan pihaknya turut menetapkan tujuh orang pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
“Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” jelasnya.
Rinciannya eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi senyap itu.
Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
Korupsi di negeri ini tidak ada matinya, tugas berat pemerintah untuk membasminya. (CNNI/ns)




