JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus mengaku menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor.
Petrus menilai apabila penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat memanggil tersangka melalui surat panggilan tanpa perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi. Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirim ke Kejati DKI Jakarta telah dinyatakan lengkap pada 2 Juni 2026.
Dengan status P21 tersebut, polisi bersiap melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menanggapi perkembangan kasus itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tinggal menunggu tahap II.
Ia juga mengatakan kemungkinan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor.





