Tak Boleh Pakai Dana Pendidikan, Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Cuma Rp40-50 Triliun

JAKARTA, KBKNEWS.id – Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp40-50 triliun jika pemerintah tidak mengambil anggaran dari pos pendidikan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, pemerintah sejauh ini belum menetapkan secara final total anggaran MBG untuk 2027. Namun, berdasarkan pagu indikatif, anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp268 triliun.

Charles menjelaskan, apabila anggaran MBG tetap dipatok Rp268 triliun, sementara dana dari klaster pendidikan tidak boleh digunakan, maka anggaran yang tersedia di luar pos tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp40-50 triliun.

“Kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program MBG. MK memberikan tenggat agar putusan tersebut berlaku paling lambat pada 2028.

Meski demikian, Charles berharap putusan MK tersebut dapat diterapkan lebih cepat, yakni mulai 2027. Terlebih, pagu indikatif anggaran MBG 2027 belum resmi ditetapkan.

Charles juga mendukung evaluasi terhadap anggaran MBG agar pelaksanaannya lebih efisien dan tepat sasaran. Ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi pemborosan anggaran seperti yang dipersoalkan pada periode sebelumnya.

Dalam putusannya, MK menilai MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dana pendidikan dinilai seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here