
JAKARTA – KBKNEWS) – 318 – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 – 2020.
Pengungkapan kasus ini, seperti dilaporkan kompas.com (31/8) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
“Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan guna mengkonstruksikan tindak pidana dalam kasus korupsi tata kelola nikel sejak tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Kejagung pada Senin (31/8/).
PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang seharusnya menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 401,6 miliar.
Saiful mengatakan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Atas dasar itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp 401,6 milyar kepada penyidik, Jumat (28/8) sore.
Terkait dengan uang tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tandasnya.
Masih dalami dan rekonstruksi
Saiful menegaskan, penyidik masih mendalami dan mengonstruksikan peristiwa pidana dalam perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti.
“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tambahnya.
Begitu mudahnya kekayaan bumi Indonesia diselewengkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, pengusaha swasta mau pun oknum pejabat yang menjual pengaruh (trading influence). (kompas.com/ns)




