JAKARTA, KBKNEWS.id – Dompet Dhuafa bersama Centre for Research of Welfare Law, Children Protection and Global Migration (CRESWELL) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendorong penguatan advokasi hukum internasional untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Upaya ini dibahas dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) keempat bertajuk “Peta Jalan Damai Palestina” pada Kamis (22/10/2026).
Forum tersebut membahas strategi hukum untuk menghentikan pendudukan Israel, mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional, serta memperjuangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air dan memperoleh kompensasi.
General Manager Advokasi Dompet Dhuafa, Arif Rahmadi Haryono, menegaskan bantuan kemanusiaan dan diplomasi perlu diperkuat dengan langkah hukum internasional.
“Upaya penyaluran bantuan kemanusiaan dan diplomasi kemanusiaan itu sendiri tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari sektor hukum internasional,” ujar Arif.
Diskusi ini menghadirkan Shabnam Mayet dan Nuria Roma Font dari tim hukum Global Sumud Flotilla (GSF), serta pakar hukum internasional Prof. Arie Afriansyah. Akademisi dan organisasi masyarakat sipil turut membahas peluang advokasi melalui mekanisme hukum internasional maupun yurisdiksi nasional.
Shabnam menilai masyarakat sipil dan praktisi hukum perlu menyusun strategi yang menyeluruh dan kreatif, termasuk memanfaatkan jalur Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).
Sementara itu, Nuria menekankan pentingnya terus menyuarakan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air, termasuk mereka yang tinggal di Lebanon dan Suriah.
FGD ini ditargetkan menghasilkan ringkasan akademik dan ringkasan kebijakan bersama CRESWELL. Dokumen tersebut akan dibahas dengan pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah Indonesia mendukung Palestina.
Melalui peta jalan ini, Dompet Dhuafa bersama para mitra berharap advokasi hukum, diplomasi, dan bantuan kemanusiaan dapat berjalan beriringan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak rakyatnya.





