JAKARTA, KBK – Penolakan terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia kembali bergulir karena disinyalir menyisakan beberapa masalah terkait proses pengadilan.
Menurut Dr.M.P Luhut Pangaribuan SH, LLM Ketua Peradi sekaligus Pengajar Hukum Acara FH UI dalam dialog publik “A Week of Celebrating Life” yang berlangsung di Plaza Indonesia mengatakan hukuman mati tidak sepantasnya diberlakukan karena sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum begitu baik dan bertentangan dengan pancasila.
“Kalau sistem peradilannya belum baik, agak sulit untuk memutuskan dakwaan. Jangan sampai hak mereka untuk hidup terenggut akibat salah dakwaan,” kata Luhut, Kamis (08/09/16).
Luhut berharap revisi KUHAP yang kini masih dalam proses dapat memasukan hukuman mati sebagai materi yang ditinjau kembali dengan harapan supaya hukuman mati dapat dihilangkan.
Selain itu Luhut menjelaskan bahwa hukuman mati secara filosofi kebangsaan sangat bertentangan dengan pancasila sebagai ideologi bangsa, khususnya sila ke 5 dan ke 1 yang sangat menjujung tinggi nilai keadilan sosial.
“Untuk sila yang pertama juga demikian karena disitu (Sila ke 1) dikatakan bahwa Tuhan adalah pencipta manusia dan yang menjamin hidup manusia. Jadi tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba merenggut kehidupan,” ujar Luhut.





