Narkoba Termasuk Kategori Kejahatan Apa ?

foto Aditya KBK

JAKARTA, KBK – Menyikapi banyaknya  korban meninggal dunia akibat narkoba mendorong hukum di Indonesia menjatuhkan dakwan hukuman mati kepada setiap pengedar narkoba kelas kakap.

Kendati banyak memakan korban namun menurut Ifdhal Kasim SH anggota Institute for Criminal Justice reform (ICJR) dalam dialog publik “A Week of Celebrating Life” di Jakarta mengatakan kejahatan akibat narkoba bukan tergolong kejahatan serius serious crime melainkan spesific crime atau kejahatan khusus.

“Kalau kejahatan seirus itu kategorinya kejahatan yang menimbulkan rasa sakit dan mngehilangkan nyawa seperti genosida dan narkoba tidak masuk dalam itu,” ucap Ifdhal di Plaza Indonesia, Kamis (08/09/16).

Sedangkan lanjut Ifdhal kejahaan narkoba masuk kedalam spesific crime karena merusak diri sendiri dan mendapatkan persetujuan dari diri sendiri kendati akibatnya dapat kehilangan nyawa.

“Karena kejahatannya tidak seperti serious crime jadi hukuman yang diberikan tidak seharusnya hukuman mati tetapi rehabilitasi. Tetapi hukum di Indonesia telah menjustifikasi kasus yang salah,” kata Ifdhal.

 

Advertisement