Wakaf dengan cara Kapitalis (8)
“Allah telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya” (QS.Huud:61)
Masjid mempunyai dua fungsi yaitu spiritual dan sosial, masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat interaksi sosial kaum muslimin. Sebagaimana perintah shalat dan zakat yang tak terpisahkan, ia mencerminkan ibadah ritual-individual dan ibadah muamalat-sosial yang juga merupakan kesatuan tak terpisahkan. Oleh karena itu Rasulullah Saw mengajarkan untuk memperlakukan masjid dan pasar secara adil. Kaduanya harus dimakmurkan sesuai hadistnya, “Sunnahku di pasar, sama dengan sunnahku di masjid”.
Sejak generasi awal Islam di Madinah, masjid dan pasar selalu dibangun berdampingan. Pusat kota-kota Islam seperti Madinah, Baghdad atau Istambul, selalu dimulai dari sebuah masjid dan pasar secara bersebelahan. Keduanya saling memakmurkan, yang di masjid tidak melupakan pasar dan yang di pasar selalu mengingat masjid. Simaklah QS. Al-Jumu’ah ayat 9-10 : “Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at maka tinggalkan jual-beli. Dan apabila shalat telah ditunaikan maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah. Dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”.
Merupakan realitas begitu banyak masjid yang tersisih dari kehidupan sosial umat, tidak terawat dan sepi jamaahnya. Untuk membangun dan merawat masjid masih harus mengais infak dan sedekah, menyodorkan kotak-kotak sedekah dan mengumpulkan uang receh di pinggir-pinggir jalan. Tentu sangatlah besar dana yang dibutuhkan untuk membangun dan memelihara masjid, dan untuk memakmurkannya tentu diperlukan effort tambahan. Data Dewan Masjid Indonesia menyebutkan saat ini ada 750.000 buah masjid. Belum lagi yang tidak tercatat, dan jika ditambah dengan mushalla dan surau, boleh jadi jumlahnya jauh lebih fantastis lagi.
Maka, mari kita mulai sisihkan sejumlah lahan atau merancang ulang yang ada, hingga diperoleh aset produktif, menjadi ruang perkantoran, toko dan kios, restoran atau penginapan yang bisa menghasilkan uang, disekitar masjid atau dilokasi lainnya. Sehingga pendapatan masjid tidak lagi sekedar dari kotak infak-sedekah. Dan tidak perlu lagi menurunkan tenaga pencari dana ke jalan-jalan. Masjid-masjid yang makmur bahkan dapat memberikan bantuan kepada masjid-masjid lain, memberikan beasiswa kepada anak dan karyawan masjid, serta kegiatan ibadah sosial lainnya demi kemaslahatan umat.
*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi





