Kekerasan Anak : Apakah Harus Menunggu Korban Berikutnya?

Ilustrasi

Arwah Putri Nur Fauziah kini tentunya sudah tenang di alam kubur, duka sanak-keluarga yang ditinggalkan mulai mereda, sementara hingar- bingar awak media dan hasil liputan mereka mulai sepi, berganti dengan isu-isu lain yang lebih dan menjual.

Nyawa Putri direnggut dengan sia-sia oleh tetangganya (2/10/2015), seorang pengidap pedophili, Agus Darmawan (39) yang menyekap, memperkosa, membunuh, kemudian membawa jasadnya dalam kardus dan dibuang di tempat sampah tidak jauh dari lokasi TKP di Kp Belakang, Kalideres, Jakarta Barat.

Pertanyannya. Apakah kekerasan demi kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa akan dibiarkan berlalu begitu saja. Tidak adakah pembelajaran yang bisa dipetik dari kasus-kasus keji yang merampas masa depan, bahkan nyawa anak-anak tidak berdosa di negeri ini?

Sangat tepat, pernyataan Kadiv. Serse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti baru-baru ini yang meyebutkan, Indonesia saat ini seharusnya sudah dikategorikan dalam keadaan darurat kekerasan anak-anak, sehingga perlu perhatian segenap komponen bangsa untuk bahu-membahu di bidang, kompetensi dan profesi masing-masing, memberikan andil untuk mencegah berjatuhannya anak-anak menjadi korban berikutnya.

Apresiasi perlu kita berikan pada satuan serse Polda Metro Jaya yang cepat dan tanggap sehingga peristiwa keji ini segera terungkap dan pelakunya dibekuk. Namun demikian, jika saja aparat territorial kepolisian setempat lebih peduli dengan mengamati kegiatan Agus di rumah bedeng yang lokasinya berdekatan dengan SD tempat korban bersekolah, tindakan preventif bisa dilakukan sebelum jatuhnya korban. Menurut laporan, bedeng tersebut sudah beberapa bulan diketahui oleh warga digunakan oleh Agus dan teman-temannya untuk berpesta miras atau mengosumsi narkoba.

Orang juga bisa mempertanyakan kemana pak lurah, Ketua RT dan RW setempat, juga warga di sekitarnya. Jika mereka merasa takut terhadap preman-preman tersebut, mestinya kan bisa melaporkannya kepada aparat yang berwajib demi keamanan lingkungan terutama terhadap anak-anak mereka?

Kita tidak perlu menyesalkan peristiwa yang telah berlalu. Yang penting agar peristiwa-peristiwa sebelumnya membuka mata dan menjadikan pembelajaran serta mencari jalan untuk mencegahnya. Dimulai dari sisi keluarga. Bagaimana orang tua harus menyempatkan diri setiap hari mendengar apa yang dialami dan dikeluhkan anak-anaknya, baik dalam pergaulan dengan tetangga maupun di lingkungan sekolah, juga harus mengajari anak-anaknya untuk waspada dengan orang sekitar yang berperilaku aneh. Apalagi menurut catatan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang yang dikenal atau dekat dengan korbannya dan penampilan mereka juga sering normal-normal saja.

Para guru juga seharusnya tidak hanya bertugas memberikan pelajaran sesuai kurikulum, tetapi juga mengawasi murid-muridnya, misalnya jika melihat seorang muridnya tampak murung atau ada perubahan pada sifat-sifatnya, menanyakan apa penyebabnya. Konsultasi orang tua murid dan guru juga harus terus dilakukan.

Aksi-aksi kekerasan terhadap anak di Indonesia memang sangat mengerikan. Bayangkan saja! Komisi Perlindungan Anak mengungkapkan, pada 2015 saja (sampai September) tercatat 1.620 kasus kekerasan terhadap anak, 817 kasus atau lebih separuhnya berupa kekerasan seksual, atau terjadi 70 sampai 80 kasus setiap bulan, atau berarti dua atau tiga kasus setiap harinya.

Polda Metro Jaya juga mencatat, kasus-kasus meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak-anak. Pada 2014 dilaporkan 504 kekerasan seksual dan 185 bentuk kekerasan lainnya. Sedangkan pada 2015, sampai Agustus saja tercatat 309 kasus kekerasan seksual dan 150 kekerasan lainnya. Tentu saja kasus-kasus yang tidak dilaporkan masih banyak, mengingat ada keluarga-keluarga atau korban yang enggan karena malu membuka aib dirinya atau keluarganya, tidak tahu caranya melapor atau aparat tidak responsif terhadap laporan masyarakat.

Melihat data dan fakta tersebut, tidak salah rasanya jika Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menilai, negara belum hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan. “Diperlukan kepemimpinan dan komitmen yang kuat, juga oleh seluruh pemangku kepentingan mengingat perlindungan anak mencakup aspek luas, “ ujarnya.

Rasanya banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang dialami Puteri dan anak-anak korban kerasan lainnya. Di tingkat kelurahan misalnya, Karang Taruna bisa dilibatkan, juga organisasi-organisasi kepemudaan Ormas, misalnya Banser (NU) atau Pemuda Pancasila yang tampak gagah dengan seragam mirip TNI saat muncul di acara kampanye atau acara-acar seremonial lainnya.

Ibu Negara sebagai lambang kekuatan moral, selayaknya juga ikut cawe-cawe, paling tidak dengan menyampaikan pernyataan greget dan keprihatinanya terhadap kasus-kasus kekerasan teradap anak-anak dan mengajak atau menggerakkan ibu-ibu lainnya.

Tidak ada kata terlambat, segera lakukan aksi kongkret untuk mencegah jatuhnya korban anak-anak dari aksi kekerasan. (Nanang Sunarto)

Advertisement