Wakaf Islam (5)
“Tahanlah pokoknya dan belanjakanlah hasilnya di jalan Allah”
Wakaf adalah menahan dari konsumsi dan pembelanjaan pribadi agar manfaatnya bisa diambil berulang-ulang, untuk menyantuni aspek-aspek kebaikan. Secara ekonomi wakaf merupakan suatu proses investasi masa depan dan membangun kekayaan produktif untuk generasi yang akan datang, yang hasilnya didistribusikan sesuai dengan sasaran wakaf.
Dalil wakaf terpenting adalah hadis Umar. Ia berkata kepada Rasulullah, “Aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, dan saya sangat mencintainya. Lalu apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”. Rasulullah Saw bersabda, “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya!” Kemudian Umar menyedekahkan tanah tersebut, dengan ketentuan tidak boleh dijual maupun dihibahkan. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurus tanah itu untuk makan dari hasilnya.
Umar juga mewakafkan tanah miliknya di Tsamagh dan di Wadil al-Qura serta juga mewakafkan beberapa budak yang bekerja disana. Ali mewakafkan tanahnya di Yanbu dan di Wadi al-Qura. Sedangkan Thalhah, Zubair dan Hakim ibn Hizam, Fatimah binti Rasulullah Saw, Abdur Rahman ibn Auf, Abdullah ibn Umar, Amru ibn ‘Ash dan banyak lagi sahabat lainnya telah menahan tanah mereka.
Berbagai bentuk wakaf modern diantaranya segala bentuk saham, dividen atau instalasi dalam institusi-institusi investasi atau tabungan investasi pada bank Islam. Investasi tiada lain adalah modal produktif yang manfaat dan keuntungannya akan berguna bagi generasi yang akan datang.
Dengan demikian ada dua macam wakaf. Pertama adalah wakaf langsung yaitu harta wakaf yang memproduksi layanan konsumtif secara langsung kepada penerima wakaf. Contohnya adalah sekolah, rumah sakit dan panti yatim piatu, atau tempat tinggal untuk anak-cucu.
Adapun jenis kedua adalah wakaf investatif, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk investasi dalam memproduksi barang atau jasa untuk dijual di pasar, kemudian keuntungannya dibelanjakan sebagaimana ditentukan oleh pewakaf (wakif).
Wakaf selamanya, tiada lain adalah kekayaan produktif yang di investasikan secara permanen; tidak boleh dijual maupun dikonsumsi dan tidak boleh diabaikan. Harta wakaf wajib dipelihara dan dipertahankan kemampuannya untuk memproduksi barang dan layanan jasa. Selain merupakan investasi masa depan, wakaf juga merupakan investasi akumulatif, yang salah satu cirinya adalah selalu bertumbuh-kembang hari demi hari. Hal itu karena wakaf yang awal, yang dibangun oleh generasi terdahulu, senantiasa digabungkan dengan wakaf baru yang dibangun oleh generasi berikutnya.
Syariat Islam menyatakan bahwa berbagai aktifitas dan pelayanan ini merupakan kebutuhan manusia yang tidak terbatas kepada kaum muslimin semata, tapi juga untuk kaum non-muslim.
Syarat yang mendasar untuk membangkitkan wakaf Islam adalah adanya “Political Will” atau kehendak politik dari penguasa negara. Hal itu mencakup beberapa hal seperti Undang-undang Wakaf, perlindungan dan jaminan hukum atas kekayaan wakaf agar tidak terjadi penyitaan dan penghilangan harta wakaf oleh para penguasa, keringanan pajak atas harta wakaf, memfungsikan departemen wakaf dan membangun bank-bank Islam yang khusus berurusan dengan wakaf.
*) Disarikan dari buku Wakaf Islam, Badan Wakaf Indonesia 2015





