Entah bisikan setan apa yang merasuki MW (30), tega-teganya menghabisi nyawa bocah berusia dua tahun lebih, Adnan Al Ghazali, di depan ibu kandungnya, Wah (33) pada 15 November lalu.
Berdasarkan pengakuan Wah, kisah berujung maut terhadap Adnan bermula dari pengaduan ia sendiri kepada pacarnya, MW tentang ulah Adnan yang katanya sukar diatur, menjengkelkan, dan sering melontarkan kata-kata kotor. Pembaca tentunya meragukan kesaksian Wah, mengingat bocah balita seusia Adnan pada umumnya kan memiliki kosa kata terbatas dan melafalkannyapun biasanya juga belum sempurna.
Singkat cerita, Wah bersama Adnan dijemput MW dari rumah mereka di bilangan Bintaro Permai, Jaksel menuju rumah DW di Kel. Ceger, Kec. Jurang Mangu, Tangerang Selatan. Di sana MW dan Wah berniat memberi “pelajaran” terhadap Adnan. Hasilnya, saat dilarikan ke RSUD Tangerang, bocah malang itu meregang nyawa dengan nyaris sekujur tubuhnya biru lebam, diduga akibat pukulan tangan kosong. Ironis, Wah hanya berdiam diri menyaksikan putera yang dikandung di rahimnya selama sembilan bulan itu dianiaya sang kekasih.
Kejengkelan Wah ditinggal begitu saja oleh suaminya yang juga ayah kandung Adnan, dan pada saat yang sama ia tengah dibuai asmara bersama MW, agaknya menyebabkan ia berdiam diri menyaksikan anaknya diperlakukan dengan sadis.
Di kawasan Tangsel saja, peristiwa tragis menimpa anak-anak akibat kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut tidak hanya dialami Adnan. Contoh lainnya Dafa Mustakin (5) yang dianiaya ibu tirinya dan Sania (5) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai, tragedi yang dalami Adnan merupakan fenomena sosial di tengah masyarakat berujud tindak kekerasan dalam rumat tangga (KDRT) terhadap anak. “Ini terjadi akibat seseorang yang tidak mampu mengelola emosi, “ tuturnya.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan, pada 2016 tercatat 168 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut dan mayoritas korbannya anak-anak.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak , Samsul Ridwan menyebutkan, sebagian besar (68 persen) aksi kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat keluarga, baik di rumah atau lingkungan sekolah, selebihnya (32 persen) di ruang-ruang publik. Angka statistik aksi kekerasan terhadap anak juga meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2013 tercatat 2.676 kasus (54 persen kekerasan seksual), 2014 sebanyak 2.737 kasus (52 persen kekerasan seksual) dan pada 2015 2.898 kasus (59,3 persen kekerasan seksual). Yang membuat miris, para predatornya mayoritas juga orang-orang terdekat korban seperti abang, paman, ayah tiri, kerabat terdekat, guru dan penjaga sekolah.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena “gunung es” karena pelakunya sering dari orang dekat korban termasuk orang tua sendiri, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan, luput dari liputan media atau jangkauan aparat penegak hukum.
Pendidikan bagi para orang tua terkait cara mendidik anak yang benar, penyuluhan pranikah bagi calon orangtua, sikap tanggap masyarakat, ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, juga atensi guru-guru di sekolah secara personal terhadap anak didiknya diharapkan bisa menjadi alat peringatan dini yang dapat mencegah aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian di lingkungannya, dibarengi dengan kejelasan mekanisme pelaporan, juga kesiapan petugas penerima pengaduan, diharapkan bisa menekan terjadinya kasus-kasus kekerasan.
Menjaga dan merawat anak yang merupakan asset keluarga dan bangsa adalah amanah bagi setiap warga negara.





