JAKARTA (KBK) – Warga empat nagari di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali mendesak Bupati segera mencabut izin dan menutup tambang galian C yang merusak lingkungan di Paninggahan.
Desakan ini merupakan kesepakatan perantau dan perwakilan empat nagari di sekitar Paninggahan, yang diadakan di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dikatakan Sekjen Persatuan Keluarga Paninggahan (PKP) Mairion Ando kepada wartawan seusai pertemuan tersebut, tambang yang terletak di Jorong Gando, Nagari Paninggahan ini, sudah sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang luar biasa.
“Jalan yang dilalui oleh truk-truk milik tambang ini sudah rusak parah. Bila musim kemarau debunya tak terkira, dan bila hujan jalan bak kubangan kerbau. Tak terhitung jumlahnya sudah berapa orang yang jatuh sakit akibat terpapar debu di sepanjang jalan mulai dari Paninggahan, Muaro Pingai, Saniang Baka hingga Sumani,” jelas Mairion.
Karena itu, katanya, warga keempat nagari ini melalui perwakilannya yang terdiri dari organisasi ikatan perantau empat nagari membulatkan tekad mendesak Bupati Solok untuk bertindak segera.
“Ini merupakan kebulatan tekad dari empat nagari menyikapi aktivitas tambang yang sudah sangat meresahkan ini,” ujar H Hisyam Sulaiman, tokoh masyarakat Paninggahan.
Dari pertemuan perantau empat nagari tersebut dihasilkan 3 kesepakatan yaitu; sepakat mendukung tim advokasi yang dibentuk Persatuan Keluarga Peninggahan untuk menutup dan mencabut setiap izin usaha pertambangan terbuka galian C di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan perbaikan jalan Paninggahan sampai Sumani sesuai standar PU dan sepakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Solok agar melarang truk angkutan tambang melewati jalan Paninggahan- Sumani.
Menurut Mairion, sebelumnya sudah terjadi beberapa kali pertemuan yang melahirkan pembentukan tim advokasi tambang oleh masyarakat Paninggahan. Tim advikasi ini sudah bekerja dan mengirim surat kepada Bupati Solok dengan tembusan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kapolda Sumbar dan pihak terkait lainnya.





