Lelang Jabatan, Siapa Hendak Turut

berkuasa dan korupsi tanpa henti

DI NEGERI ini apa saja laku dijual, mulai dari sampah plastik, kardus dan kertas, bayi kandung, sampai jabatan, bahkan calo atau makelarnya justeru atasan langsung, seperti halnya yang dilakukan oleh Bupati Klaten Sri Hartini bersama kroni-kroninya.

Dinasti kekuasaan di lingkungan Pemkab Klaten, berkat dukungan struktur dan supra struktur politik yang koruptif dan kollutif juga tentunya, berlangsung langgeng sejak tahun 2000.  Penguasa di kabupaten penyangga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Surakarta itu selalu dipegang oleh tokoh berasal dari keluarga Haryanto Wibowo dan Sunarna. “Lu lagi, lu lagi, “ kata orang Betawi.

Pada periode kepemimpinan dari 2000 sampai 2005, Haryanto Wibowo menjabat bupati, sedangkan jabatan wakil bupati dipegang Sunarna. Kemudian pada dua periode berikutnya (2005 – 2015), Sunarna  dipromosikan menjadi bupati, sementara isteri Haryanto yakni Sri Hartini menjadi wakil bupati.

Sikap haus kekuasaan Sri Hartini sebagai wakil bupati selama dua periode bagaikan  film serial, masih terus berlanjut . Pada masa kepemimpinan 2016 sampai 2021, Sri naik ranjang menjadi orang Nomor 1 (bupati) Klaten, sedangkan isteri Sunarna, Sri Mulyani menjadi wakil bupati.

Lelang jabatan Eselon III (kabid/Kabag) di lingkungan Kab. Klaten ditawarkan pada kisaran Rp 50juta sampai Rp60 juta, kepala sekolah (Rp60 sampai sampai Rp100 juta), sedangkan mutasi sejajar di eselon sama (Rp30 sampai Rp50 juta), kecuali dari bagian “kering” ke bagian “basah” jauh lebih besar, dan bisa “dinego” sesuai kadar “kebasahannya”.

Bisa dibayangkan, berapa uang yang diraup Sri Hartini dan antek-anteknya, mengingat di lingkungan pemkab Klaten ada 850 pejabat yang akan dimutasikan secara massal.

Jika seluruh lowongan yang tersedia diisi oleh orang-orang yang cuma mampu “membeli” jabatan, tutup mata saja terhadap kemampuan, kompetensi dan kinerja mereka,  bisa dibayangkan pula  “clean and good governance” macam apa yang akan dibangun.

Di lingkungan kerja Pemkab Klaten, orang juga bisa mengira-ngira terjadinya intrik-intrik, sikut-menyikut, gossip dan ketidaknyamanan suasana bathin  antara mereka yang “ongkang-ongkang” menduduki jabatan karena mampu membeli dan pegawai yang tersingkir atau merasa terzalimi.

Kekompakan seperti apa yang bisa dibangun diantara sesama rekan kerja dan perbaikan layanan  publik dan  kemajuan  semacam apa yang bisa dicapai oleh kabupaten dengan kondisi birokrasi koruptif dan di tengah perilaku pimpinan yang menyimpang seperti itu?

 

Terjadi di mana-mana

Praktek jual-beli jabatan yang sudah berlangsung puluhan tahun tanpa gangguan, menurut Ketua Komisi Aparatur Siplil Negara (KASN) Sofian Effendi  kemungkinan tidak hanya terjadi di Pemkab Klaten saja, tetapi juga di pemprov atau pemkot/pemkab lain di Indonesia.

“Saya kira terjadi di hampir seluruh kabupaten. Yang saya tahu cuma Kabupaten Banyuwangi yang terbilang tertib, “ ujarnya seraya menambahkan, puluhan kasus jual beli jabatan di sejumlah wilayah lainnya sudah dilaporkan ke Kemendagri.

Praktek curang termasuk makelar jabatan yang melibatkan orang dalam memang tidak mengagetkan, mengingat puluhan anggota parlemen baik pusat maupun daerah dan  340 pimpinan daerah diperkarakan oleh KPK akibat dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus korupsi.

Sofian berpendapat, tidak adanya transparansi dalam seleksi jabatan merupakan salah satu faktor penyebab maraknya praktek lego jabatan di tubuh pemda.

Tidak ada separuhnya dari 605 instansi pemerintah (34 kementerian, 39 lembaga pemerintah non kementerian, 37 pemerintah propinsi, 78 lembaga nonstruktural dan  508 pemerintah kota/kabupaten yang melakukan seleksi jabatan secara transparan.

Bisnis jual-beli jabatan di lingkungan berbagai institusi pemerintah, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof Dr Sudjito SH MSc, sangat menggiurkan, dan selama 2016 saja omzetnya mencapai Rp35 triliun.

Sudjito menuding, iklim politik yang liberal dan ekonomi kapitalistik ikut mendorong orang untuk mengejar kekuasaan demi keuntungan ekonomi atau kekayaan materi.

“Akibatnya, banyak pejabat yang abai terhadap nilai-nilai moral dan etika serta tidak memiliki orientasi bagi kepentingan bangsa dan agama, “ tuturnya.

Di tengah anomali seleksi jabatan seperti yang terjadi di Pemkab Klaten, menurut Sudjito, yang berhasil adalah pemodal kuat termasuk para calon petahana, keluarga atau kroni-kroninya yang juga mampu  menggerakkan mesin politik parpol untuk mengusungnya.

“Setelah memenangkan pilkada, lelang jabatan, jual beli proyek ditempuh untuk memupuk modal demi mengamankan kekuasaannya, “ kata Sudjito.

Sungguh tugas amat berat yang harus diemban KPK untuk membersihkan praktek percaloan jabatan di pemda-pemda.

Kemana dan apa saja yang dilakukan oleh aparat-aparat pengawasan atau inspektorat di pemerintah kota, kabupaten atau propinsi selama ini? Bagaimana pula tangggungjawab parpol yang mengusung jago-jago mereka yang ternyata bermental korup itu?

Advertisement