Mutu SDM Rendah, Ancaman Serbuan TKA

RENDAHNYA daya saing dan kompetensi rata-rata tenaga kerja lokal merupakan potensi ancaman bagi lapangan kerja di Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing (TKA) di era globalisasi saat ini.

“Pendidikan, khususnya program advokasi, harus diselaraskan dengan pembelajaran berbasis kompetensi yang selanjutnya diuji oleh lembaga sertifikasi independen, “ kata Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Suhadi baru-baru ini.

Dalam rapat kerja Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI) itu, menurut Suhadi, rendahnya mutu tenaga kerja di Indonesia kait-mengait dengan rendahnya pendidikan mereka, sehingga pada gilirannya , “output” atau produktivitasnya pun menjadi rendah.

Produktivitas pekerja Indonesia berdasarkan PDB pekerja di negara-negara anggota ASEAN, berada di urutan ke-5 atau di bawah Brunei, Singapura, Malaysia dan Thailand, walaupun masih di atas Vietnam, Kamboja dan Myanmar.

Agenda pemerintah saat ini untuk mendongkrak mutu tenaga kerja dilakukan melalui program percepatan peningkatan kompetensi angkatan kerja, percepatan program sertifikasi kompetensi, dan pengaturan, termasuk pembatasan bagi masuknya tenaga kerja asing.

Berdasarkan angka statistik, pada 2016 tercatat 60,24 persen tenaga kerja Indonesia berpendidikan SD dan SMP, 27,5 persen berpendidikan SMA atau SMK, sedangkan sebanyak 12,24 persen tamatan diploma atau sarjana.

“Sebanyak lima atau enam orang dari 100 angkatan kerja menganggur, ” kata Ketua FPTVI Sigit Pranowo, seraya menambahkan, perangkat teknologi yang digunakan saat ini kerap kali membutuhkan lulusan yang kompeten dan bersertifikasi untuk mengoperasikannya.

”Sayangnya, jumlah tenaga kerja yang tersedia masih sangat terbatas, “ ujarnya. Jika mutu tenaga kerja Indonesia tidak ditingkatkan, tidak mustahil para investor asing datang ke Indonesia selain membawa teknologi, juga megikutsertakan tenaga kerja mereka.

Sebanyak 74.200 TKA

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, Thomas Lembong mengungkapkan, TKA di Indonesia pada 2016 tercatat sekitar 74.200 orang atau sekitar 0,67 persen dari total sekitar 120 juta pekerja di Indonesia.

Dibandingkan dengan seperlima TKA di Thailand dari seluruh lapangan kerjanya, dan Malaysia sekitar10 persen, keberadaan pekerja asing di Indonesia maih relatif sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pekerja lokal.

Sekitar 51,000 orang atau mayoritas TKA di Indonesia bergerak di sektor perdagangan , selebihnya di berbagai proyek di sektor industri, jasa konstruksi, pembangunan prasarana atau sarana umum.
Sedangkan Ditjen Imigrasi menyebutkan, pada 2016 tercatat 27.254 WNA di Indonesia yang memiliki izin kerja terbatas atau resmi , 7.887 orang diantaranya yang ditolak masuk, 1.837 orang berkewarganegaraan Tiongkok.

Lembong mengakui, selain untuk mengisi jabatan manajerial, mulai dari supervisor, manajer sampai direksi, ada juga TKA yang berprofesi sebagai tenaga kerja biasa dengan keahlian tertentu.

Tentu saja, kehadiran TKA harus terus dipantau. Apa manfaat kehadiran mereka, apakah pekerjaan yang diisi mereka belum bisa dilakukan pekerja lokal? juga apakah mereka berada sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku?

Kehadiran TKA berasal dari Tiongkok sejak beberapa waktu lalu dijadikan isu menghebohkan terutama di media sosial yang mengangkatnya dengan versi, pemahaman dan bumbu-bubu yang diimbuhkan sesuai selera dan motif pemosting yang sebagian tidak didukung fakta dan data.

Jumlah TKA saat ini memang tidak sampai jutaan orang seperti disebutkan dalam postingan berita bohong atau hoax di berbagai medsos. Namun demikian, jika tidak memperbaiki diri dan meningkatkan kahlian, tidak mustahil Indonesia suatu saat nanti benar-benar dibanjiri kehadiran mereka.

Advertisement