Mencemaskan, Ajaran Intoleransi pada Anak

Mengiiktsertakan anak-anak dalam unjukrasa melanggar UU Perlindungan Anak (tribune Solo)

SEJUMLAH murid berseragam putih-merah dengan wajah lugu mengibar-ngibarkan bendera kecil berisi aksara Arab, identitas organisasi keagamaan asing tertentu di sebuah tayangan video yang diunggah di sejumlah media on-line baru baru ini.

Belum diketahui asal murid-murid SD yang memperagakan tayangan klip video tersebut, juga lokasi dan waktu pengambilan gambar . Yang jelas, adegan tersebut dilakukan oleh siswa-siswi berpakaian seragam SD di Indonesia, kader-kader pemimpin bangsa ini di kemudian hari.

Memprihatinkan memang, jika anak-anak sejak dini sudah dicekoki paham populis yang berfikiran sempit, mengumbar kebencian dan diseret-seret ke dalam pusaran politik praktis oleh lingkungan, orang-tua, kerabat bahkan oknum-oknum guru di sekolah, tempat mereka menuntut ilmu.

Walau belum melakukan penelitian secara resmi, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah di sebuah TV swasta, Rabu (29/3) menyebutkan, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait kasus-kasus praktek ajaran intoleransi kepada anak-anak.

“Bagaimana jadinya, jika anak-anak sudah didoktrin untuk saling membenci dan tidak toleran sejak dini,” tanya Ulfah.

Selain tayangan video berdurasi singkat yang beredar di internet baru-baru ini, menurut Ulfah, pihaknya juga pernah menerima laporan, sebuah SD di Bekasi, Jawa Barat, sejak bertahun-tahun tidak pernah melakukan upacara bendera, karena dilarang oleh kepala sekolahnya.

Sebagai contoh, Ulfah mengungkapkan, seorang siswa SD di Jakarta ia “dibully” , bahkan memperoleh  surat kaleng berisi ancaman karena ia menceritakan di kelasnya mengenai orang tuanya yang mendukung calon gubernur tertentu.

Saking lugu dan tidak mengira dampaknya, si anak menyampaikan pada teman-temannya apa yang didengarnya di rumah. Tidak diketahui  identitas pengirim surat tersebut, namun menilik gaya tulisannya, kemungkinan besar pelakunya juga anak-anak sebaya dengan dia.

Ladang persemaian

Lingkungan sekolah, menurut Ulfa, selayaknya menjadi ladang persemaian bagi anak-anak didik yang merupakan generasi penerus mengenai pemahaman berbangsa dan bernegara, memupuk semangat kebersamaan, saling hormat di tengah keberagaman, toleran, gotong-royong, kejujuran dan segala bentuk ahlak mulia lainnya.

KPAI, lanjut Ulfah, bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui  nota kesepakatan untuk melarang keikutsertaan anak-anak dalam kampanye politik, karena hal itu bertentangan dengan UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Perlindungan Anak.

“Anak-anak harus bebas dari segala bentuk aksi berkaitan dengan kegiatan politik termasuk untuk tidak mengajak mereka berunjuk-rasa, “ kata Ulfa.

Sementara itu Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo mengingatkan kewajiban para orang tua dan guru untuk mengubah narasi diskriminatif dan intoleransi di lingkungan masing-masing menjadi kedamaian dan keindahan.

“Jangan sampai, anak tumbuh bersama kebencian yang ia serap dari orang-orang di sekitarnya, “ tutur Henny.

Ujaran kebencian, fitnah dan adu domba bersliweran terutama di medsos sejak munculnya pro-kontra terhadap calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak Oktober lalu.

Di berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo, para petinggi aparat keamanan, sejumlah ulama dan tokoh lintas agama dan cendekiawan agar praktek pengecut dan merusak persatuan dan keatuan banga itu dihentikan.

Bahkan cendekiawan Islam, Prof. Azyumardi Azra mengingatkan, jika ujaran-ujaran kebencian terus digulirkan, tidak mustahil Indonesia akan tercabik-cabik seperti yang dialami Irak, Libya, Suriah dan negara-negara di Timur Tengah lainnya.

Kapitalisasi agama agaknya dijadikan modal bagi orang-orang yang haus kekuasaan tetapi tidak memiliki gagasan atau pemikiran untuk ditawarkan pada publik.

Tugas utama Kementerian Pendidikan untuk mengawasi kegiatan pendidikan, selain mencegah infiltrasi paham ekstrimisme di dunia pendidikan antara lain dengan memasukkan kurikulum terkait wawasan kebangsaan dan persatuan bagi anak-anak didik.

Aparat penegak hukum juga diminta proaktif mengawasi dan kemudian menindak tegas pelaku penyebar ajaran kebencian dan ekstrimisme, terutama terhadap anak-anak.

 

 

 

 

Advertisement