Kisruh DPD Bisa Berlarut-larut

Rapat Pleno DPD, Selasa (3/4) ricuh, pro-kontra susunan ketua baru (kompas)

CARUT-MARUT wajah penegakan hukum di negeri ini nyaris sempurna dipertontonkan dalam rangkaian peristiwa terkait kekisruhan di tengah sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (4/4).

Semula sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Forouk Muhammad digelar untuk menyampaikan ketetapan MA yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1/2016 dan Nomor 1/2017 berisi tata tertib terkait masa  jabatan unsur pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.

MA beralasan, kedua tatib bertolak belakang dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , sehingga dibatalkan, dan periode kepemimpinan DPD dikembalikan seperti semula yakni lima tahun (dalam hal ini 2014 – 2019) .

Alih-alih tunduk pada keputusan MA yang mengikat dan final, 52 dari seluruhnya 132 anggota DPD secara aklamasi mengangkat Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD, sedangkan  Nono Sampono (Maluku) dan Darmayanti Lubis (Sumut) menjadi wakil ketua.

Yang Lebih membingungkan, MA mengutus wakil ketuanya, Agung Suwardi untuk memandu pengambilan sumpah pejabat baru DPD. Pertanyaannya, bukankah dengan langkah itu, MA sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum telah menjilat ludah atau melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri?

Jubir MA Suhadi menegaskan, keputusan MA membatalkan dua tatib DPD bersifat final dan mengikat, namun mengenai langkah Suwardi memandu pengambilan sumpah ketiga unsur pimpinan baru DPD, terpulang pada pimpinan MA yang memiliki diskresi untuk menyikapinya.

Suwardi yang menghindar dari pers susai memandu pengambilan sumpah, baru memberikan pernyataan dua hari setelah sidang paripurna kotroversial itu. Menurut dia, MA memang memutuskan Peraturan DPD No. 1/2016 dan  No. 1/2017 dicabut karena ada pasal yang harus diperbaiki. “DPD sudah mencabutnya dan mengeluarkan tatib baru untuk memilih pimpinan baru. Jadi putusan MA sudah dipenuhi, “ kilahnya.

Sementara OSO dengan penuh percaya diri menyatakan bahwa kepemimpinan DPD tidak perlu dipersoalkan lagi setelah ia secara aklamasi diangkat menjadi ketuanya.

“Sudah jelas kan. Saya sudah dilantik oleh MA, berarti tidak ada lagi yang dipertentangkan. Begitu pula, ketua lama , Moh. Saleh juga hadir, “ tandasnya. Moh. Saleh yang dilarikan ke rumah sakit seusai membuka sidang paripurna, menyempatkan diri untuk datang pada acara pelantikan tersebut.

Dengan kepemimpinan baru, OSO berharap, DPD ke depannya bisa menunjukkan kinerja secara nyata mewakili aspirasi daerah.

 

Legitimasi, pemimpin baru diragukan

Selain legitimasi pengangkatannya diragukan, publik dan sejumlah anggota DPD  juga mencemaskan independensi dan kredibilitas DPD, mengingat 70 dari anggotanya dimasukkan OSO ke Partai Hanura, bahkan 27 diantaranya menduduki jabatan pengurus di parpol yang dipimpinnya itu.

Manuver OSO menuju jabatan puncak di DPD, menurut sejumlah kalangan internal DPD, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Paket ketiga nama (OSO, Nono dan Darmayanti) sudah beredar luas di kalangan internal untuk ditawarkan sebagai calon unsur pimpinan baru.

Sebaliknya, wakil ketua petahana DPD, GKR Hemas menyayangkan langkah yang dilakukan DPD maupun MA terkait pengangkatan ketiga unsur pimpinan DPD yang baru dan mengancam agar MA membatalkan pengangkatan itu dalam waktu 24 jam.

“Bukan demi kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, tetapi politik harus tunduk pada hukum, sedangkan hukum harus patuh terhadap hukum itu sendiri. Kami menganggap, pemilihan ketua baru, ilegal dan inskonstitusional, “ ujarnya.

Pertanyaan lain terkait sah tidaknya pelantikan OSO dan kedua wakil ketua  DPD juga muncul, seperti bukannya pelantikan unsur pimpinan DPD harus dilakukan oleh Ketua MA (tidak bisa diwakilkan) dan bukannya agenda rapat paripurna kali ini hanya untuk penyampaian surat keputusan MA, bukan untuk melantik unsur pimpinan baru?

Independensi DPD juga dipertanyakan berbagai pihak, terutama akibat dimasukkannya puluhan anggota Partai Hanura ke dalam DPD oleh pimpinan tokoh partai tersebut, OSO yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPD baru.

Selain ricuh karena perebutan unsur kepemimpinan saat Irman Gusman menjabat ketua DPD sebelumnya, wajah lembaga perwakilan itu juga tercoreng akibat keterlibatannya memperdagangkan pengaruh dalam distribusi gula impor. Irman divonis 4,5 tahun kurungan setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK , karena terbukti menerima suap Rp100-juta.

Selain legitimasinya yang terus dipertanyakan, kisruh DPD agaknya akan masih berlangsung antara kubu-kubu di kalangan internal dan juga penilaian eksternal, apakah kehadiran institusi perwakilan daerah itu masih ada manfaatnya, tidak hanya menghambur-hamburkan anggaran negara?

 

 

 

 

 

Advertisement