Derita Penyakit Kronis dan Tak Punya Tempat Tinggal, Korban Tsunami Aceh Minta Disuntik Mati

Ilustrasi/ Foto: floresa.co

ACEH – Berlin Silalahi (46), korban bencana tsunami Aceh 2004 mengajukan permohonan hukuman disuntik mati atau euthanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Permohonan tersebut disampaikan istrinya Ratna Wati didampingi Safaruddin, ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku dari kuasa hukumnya.

Ratna Wati menjelaskan jika pengajuan permohonan suntik mati  permintaan Berlin yang saat ini menderita berbagai penyakit kronis. Suaminya mengaku tidak bisa berobat, karena tidak memiliki biaya. Ditambah pula tiada tempat tinggal setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan.

Ia juga mengaku ikhlas atas kepergian suamianya bila PN memutuskan suntik mati tersebut.

“Suami saya sudah mengalami penyakit sejak tahun 2013, pertama menderita penyakit asam urat, lalu dibawa ke rumah sakit Meuraxa, rumah sakit Zainoel Abidin, bahkan ke pengobatan kampung juga belum ada perubahan. Saat ini kami tak ada lagi tempat tinggal makanya putuskan untuk ajukan permohonan ini,” katanya, dilansir Rakyat Aceh, Kamis (4/5/2017).

Sementara itu Humas PN Banda Aceh,Eddy mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.”Silakan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda,” sebutnya.

Advertisement