Mulai Besok, Truk Muatan Besar Dilarang Melintas di Kota Sukabumi

Ilustrasi/ Kabarnusa

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai Minggu (18/6/2017) besok melarang truk bermuatan besar khususnya bukan mengangkut bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) melintas di wilayah Kota Sukabumi.

“Larangan ini sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Nomor: SK.2717/AJ201/DRJD/2017 tanggal 13 Mei 2017 tentang larangan truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM beroperasi mulai Minggu (18/6) pukul 00.00 WIB hingga Senin (3/7) pukul 24.00 WIB,” kata Plt Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Agus Ahmad, Sabtu (17/6/2017).

Dalam peraturan tersebut kendaraan sejenis truk yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idulfitri 1438 Hijriah, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-BBM, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan pengangkut barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Sedangkan truk yang diizinkan antara lain pengangkut bahan makanan, ternak, BBG, BBM, antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan dan mobil yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan untuk antisipasi berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi pada musim mudik dan balik Lebaran, seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan warga khususnya pemudik yang tengah dalam perjalanan. Apalagi jalur Sukabumi merupakan daerah rawan kemacetan. Jika truk bertonase besar tidak diatur jadwal operasinya, maka akan terjadi penumpukan kendaraan.

“Sukabumi merupakan salah satu daerah tujuan mudik yang dipastikan akan banyak kendaraan masuk melalui daerah ini, sehingga sejak dini kami mempersiapkan berbagai antisipasi,” katanya, dilansir Antara.

Advertisement