Toko Emas dan Perhiasan di Saudi Disidak, Ditemukan 128 Pelanggaran

Toko Mas di Saudi disidak. Foto: alamy

RIYADH – Kementerian Perdagangan dan Investasi (MCI) Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka telah mendeteksi 128 pelanggaran yang dilakukan toko emas dan perhiasan, dan beberapa pelanggar akan menghadapi hukuman penjara dua tahun dan denda SR400.000 ($106.658).

Pekan lalu, kementrian tersebut melakukan inspeksi mendadak ke 2.670 toko emas dan perhiasan di berbagai wilayah Kerajaan.

Menurut seorang pejabat kementerian, sebanyak 128 pelanggaran ditemukan terkait dengan faktur, tidak adanya lisensi yang tepat, tidak menggunakan timbangan yang tepat dan yang lainnya terdaftar.

Inspeksi mengungkapkan bahwa 63 pelanggaran terkait dengan faktur dan label harga karena tidak termasuk data terperinci mengenai harga dalam bahasa Arab; 32 pelanggaran terkait dengan tidak adanya data penagihan; 17 pelanggaran karena tidak menggunakan timbangan selama penjualan perhiasan dan batu permata; 11 pelanggaran adalah karena kurangnya lisensi untuk mempraktikkan aktivitas; Dua pelanggaran karena tidak mematahkan emas yang ditawarkan untuk dijual; Dua pelanggaran adalah karena kurangnya faktur yang diberikan kepada pelanggan; Satu pelanggaran karena tidak stamping perhiasan sesuai dengan karat yang tepat mereka.

Pejabat tersebut mengatakan, kementerian tersebut akan terus melanjutkan inspeksi ke semua toko emas dan perhiasan untuk mendeteksi kasus kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan di gerai ini.

Seperti dilaporkan Arab News, pelanggan diminta melaporkan keluhan dan kecurangan yang dilakukan toko emas dan perhiasan melalui pusat panggilan konsumen kementerian (1900) atau melalui penerapan laporan pelanggaran komersial, melalui ponsel pintar mereka.

Advertisement