
PRAKTEK ilegal pengedaran obat , khususnya tablet senyawa paracetamol, caffeine dan carosiprodol (PCC) yang merenggut empat nyawa dan 66 remaja dirawat di Kendari, Sulawesi Tenggara (14/9) merupakan kejahatan kemanusiaan.
Peristiwa yang memakan korban cukup banyak dan serentak itu, kata Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito , hendaknya dijadikan wake up call (penggugah) bagi semua pihak.
Selain dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, peredaran obat-obat keras secara ilegal dan massif di berbegai tempat di tanah air juga menyangkut masa depan bangsa, karena bakal merusak generasi penerus.
Namun disayangkan, peringatan keras Penny, disampaikan setelah korban berjatuhan dan dipublikasikan secara luas di media massa, padahal, produksi tablet berkomposisi PCC kabarnya sudah dihentikan sejak 2013 lalu.
Pertanyaannya, bagaimana pengawasan BPOM dan kepolisian terhadap obat-obatan yang sudah tidak diproduksi lagi selama inii? Jika ditemukan stok pil PCC dalam jumlah besar di pasar, apakah diam-diam pabrik masih mempoduksinya atau berasal dari stok lama?
Pil PCC termasuk kategori obat keras pereda nyeri dan rasa sakit pada pasien nyeri tulang otot (fibromyalgia) serta untuk mengobati penyakit jantung yang dilarang diperjualbelikan secara bebas (harus dengan resep dokter).
Jika dikonsumsi berlebihan, pil PCC yang berharga murahitu, dapat menimbulkan kejang-kejang, mual-mual dan sakit di sekujur badan. Para korban membeli pil PCC yang dibandrol antara Rp25 sampai Rp40.OOO per paket (25 butir) untuk digunakan beramai-ramai.
Sejauh ini polisi telah berhasil menyita puluhan ribu pil PCC di Cimahi, Makasar dan Jayapura, bahkan di sebuah gudang di Kel. Mulyorejo, Surabaya  ditemukan 1,28 juta butir pil maut tersebut dan juga pabriknya di kawasan Banyumas.
Di Bintan Timur, Kepulauan Riau 15 September lalu polisi berhasil menggagalkan  aksi penyelundupan 12 ton carisoprodol dari India.
Penny mengaku, mengingat keterbatasan wewenang yang dimiliki BPOM, penanganan penyalahgunaan obat terlarang harus dilakukan secara lintas sektoral dan secara nasional oleh segenap elemen bangsa.
Kewenangan BPOM terbatas hanya untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan, tetapi tidak bisa melakukan penggeledahan dan penindakan hukum.
Sementara Kepala Badan Narotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso mengemukan, penyalahgunaan pil PCC yang awalnya terungkap di Kendari mencermikan kegiatan perluasan pasar yang dilakukan oleh jaringan narkoba.
Yang sangat mencemaskan, para pengedar tidak hanya mengincar kalangan ABG, tetapi juga anak-anak di bawah umur melalui jajanan seperti permen atau camilan yang ditambahi narkotika atau zat psikotropika.
Aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat, menurut rencana, akan dideklarasikan bersama oleh Kementerian Kesehatan, Kemendagri, Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Diperkirakan terdapat sekitar lima juta pengguna narkoba dan obat-obatan aktif di Indonesia saat ini, belum termasuk mereka yang enggan menjalani rehabilitasi, sekitar 6.000 korban tewas setiap tahun atau 500 orang tiap bulan atau belasan korban setiap hari akibat mengonsumsi barang haram itu.
Walau sudah dalam kondisi darurat, tercermin dari berbagai temuan  membanjirnya pasokan barang haram itu, Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan 4 Oktober memang perlu.
Lebih baik terlambat ketimbang tidak melakukan apa-apa.




