BALI – Status siaga darurat bencana Gunung Agung diperpanjang selama 14 hari (27 Oktober hingga 9 November 2017), untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan gunung setinggi 3.142 mdpl ini.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo P Nugroho mengatakan perpanjangan status siaga darurat bencana atau level awas Gunung Agung ini sudah ketiga kalinya dilakukan, guna memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.
Ia mengatakan, perpanjangan masa keadaan darurat ini juga bertujuan untuk memudahkan akses dalam pengerahan personil, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik maupun administrasi.
Karena saat ini tercatat jumlah pengungsi Gunung Agung tercatat sebanyak 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik pengungsian yang berada di sejumlah kabupaten/kota di PulaunBali.
“Perpanjangan masa awas Gunung Agung ini guna membantu memenuhi kebutuhan dasarnya pengungsi,” ujarnya, dilansir Antara.
Ia menerangkan, hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. “Jumlah kegempaan terus menurun dan deformasi relatif stabil,” ujarnya.
PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius sembilan kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Dalam waktu dekat, PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini,” ujarnya.





