LOMBOK – Wakil Komandan Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana (PDB) gempa Lombok, Muhammad Rum mengatakan masa tanggap darurat bencana di Lombok kemungkinan tidak akan diperpanjang.
Sehingga menurutnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak akibat gempa akan dimulai pada pekan depan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai sejak masa tanggap darurat bencana selesai pada 25 Agustus 2018.
Kata Rum masa tanggap darurat bencana tidak akan diperpanjang sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Saya pikir enggak perlu lagi diperpanjang, beliau (JK) sarankan tidak usah perpanjang karena kan ada fase setelah itu fase transisi pemulihan, ini juga sama darurat juga, cuma namanya beda,” lanjutnya, dikutip Republika.co.id.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tersebut menyebutkan, keputusan ini didasarkan pada rampungnya proses evakuasi. Sementara proses pembersihan puing bangunan akibat gempa juga terus dilakukan hingga tuntas.
Rencananya, rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang rusak akan dilakukan secara bertahap. “Beliau (JK) sampaikan Rp 1 triliun untuk 20 ribu rumah rusak berat,” kata Rum menambahkan.





