Bahasa Indonesia, Perlu Lebih Banyak Digunakan

Semangat Sumpah Pemuda 28 Okt. 1928 harus digemakan lagi dengan lebih meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang tergantikan oleh bahasa dan istilah asing akhir-akhir ini

BAHASA Indonesia, salah satu alat pemersatu selain satu tanah air dan bangsa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, perlu lebih digalakkan lagi, mengingat penggunaannya mengendur akibat “penyusupan” kosa-kosa kata asing akhir-akhir ini.

Dalam upaya membentengi serbuan bahasa asing itu lah, akan digelar Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI bertemakan “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia” di Jakarta, 28 sampai 31 Oktober mendatang.

Tema helat lima tahunan KBI yang diusung kali ini, menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud, Dadang Sunendar, dilatarbelakangi kecenderungan makin kendurnya penggunaan bahasa Indonesia di kalangan generasi muda dan semakin menguatnya dominasi penggunaan bahasa asing.

KBI XI diharapkan pula berkontribusi untuk memantapkan bahasa Indonesia selain alat komunikasi, juga sebagai peneguh identitas dan jatidiri bangsa serta untuk menjembatani keberagaman suku atau etnis di negeri ini.

Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 juga mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai salah satu alat pemersatu selain satu tumpah darah atau tanah air dan satu bangsa.

Untuk mengawal penggunaan bahasa Indonesia, rambu-rambu atau payung hukum juga sudah dibuat.
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada 9 Juli 2009 terdiri dari 9 Bab dan 74 pasal yang mengatur ketetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan termasuk ketentuan pidananya.

Kemudian pasal 25 ayat 2 dan 3 UU No. 24 menyebutkan , bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam UUD l945 berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu bangsa dan komunikasi antardaerah.

Upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional juga terus dilakukan antara lain dengan melakukan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi penuturnya, yang berbahasa ibu dan penutur asing sesuai bunyi pasal 44 UU No. 24. Tahun 2009.

Disebutkan, pemerintah harus meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan, termasuk untuk mengembangkannya melalui standar yang terukur.

Level kemahiran terendah yakni terbatas, marjinal, semenjana sampai madia, kemudian level unggul, sangat unggul dan istimewa. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga difasilitasi pelatihan bahasa Indonesia oleh pemberi kerja masing-masing.

Peserta UKBI diukur kemahirannya dalam mendengarkan, membaca, menulis dan berbicara, begitu pula respons mereka terhadap penggunaan kaidah bahasa Indonesia.

Dalam periode 2016 hingga 2018 tercatat 349 warga asing dari 51 negara yang ikut UKBI, terbanyak dari China (100), disusul Korea Selatan (48), Singapura (29) dan Thailand (22).

Menurut Kasubbidang Modul dan Bahan Ajar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dewi Nastiti, tidak sulit bagi bagi penutur asing untuk mengikuti UKBI dalam kemahiran akademis, berbeda dengan penggunaan untuk sosial, mengingat kesulitan mereka memahami keberagaman sosial dan budaya di negeri ini.

Bahasa Indonesia (yang baik dan benar tentunya), siapa lagi, jika bukan kita yang menggunakannya?

Advertisement