Alhamdulillah, Siti Lolos Hukuman Mati

TKI di Malaysia, SIti Aisyah dibebaskan dari dakwaan ikut meracuni Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korut Kim Jong-un di Pengadilan Kuala Lumpur, Senin (11/3). Paling kanan MenkumHAM Yasonna Laoly, ayah Aisyah, Aisyah, Menlu RI Retno Marsudi (kedua dari kiri) dan ibu AIsyah.

SITI AISYAH, WNI asal Serang, Jawa Barat yang didakwa ikut meracun Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari 2017 akhirnya dibebaskan.

Siti, warga Serang, Jawa Barat yang menjadi TKI di Kuala Lumpur bersama-sama dengan perempuan Vietnam Doan Ti Huong dijebak oleh agen-agen rahasia Korut untuk mengibaskan sapu tangan ke wajah Kim Jong Nam.

Singkat cerita, Siti dijebak dengan upah di bawah 100 dollar AS oleh agen-agen rahasia Korut untuk berperan melakukan perekaman adegan acara humor yang akan ditayangkan di TV.

Doan yang perkaranya sampai saat ini masih diteruskan, bertugas mengibaskan sapu tangan yang sudah diisi racun mematikan VX, sedangkan Siti bertugas memeluk atau membekap Jong Nam.

Polisi Malaysia menyimpulkan, racun yang digunakan untuk membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara itu adalah VX, zat pemusnah massal yang dilarang PBB.

Racun VX yang merupakan zat kimia paling mematikan berupa cairan berminyak, berwarna jingga, tidak berasa dan tak berbau yang bisa menghabisi nyawa manusia dalam hitungan menit.

Cara kerjanya: merembes masuk tubuh lewat kulit dan mengacaukan sistem saraf. Bisa disebarkan dengan semprotan atau uap, atau dengan mencampurkannya ke dalam air, makanan, atau produk pertanian.

Kim Jong Nam adalah kakak satu ayah dengan Presiden Kim yang dikucilkan di luar negeri karena berseberangan dan dianggap sering menjelek-jelekkan saudaranya, orang nomor satu di Korut tersebut.

Dalam sidang Agustus tahun lalu, hakim menyatakan bahwa barang bukti dan saksi sudah cukup untuk melanjutkan persidangan, namun akhirnya, Jaksa Penuntut, Iskandar Ahmad, mencabut dakwaan atas Siti pada sidang, Senin lalu (11/3).

Tidak ada Jejak DNA
Menurut penasehat hukum Siti, Gooi Son Seng, pencabutan dakwaan dilakukan jaksa terutama karena tidak didapat DNA Siti pada baju yang dikenakan Jong Nam, walau dalam dakwaan ia disebut-sebut memeluk atau membekapnya.

Jaksa juga bisa memahami, Siti tidak “engeh” melakukan pembunuhan berencana bersama Doan karena agen-agen Korut yang mengupahnya berbohong dan hanya meminta mereka melakukan adegan lucu-lucuan, mengibaskan sapu tangan berisi parfum ke wajah korban.

Jong Nam menghembuskan nafas beberapa menit kemudian dalam perjalanan saat dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah mengeluh merasa kesakitan akibat aksi Siti dan Doan.

Polisi Malaysia juga mengalami kesulitan untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, karena empat diplomat Kedubes Korut di Kuala Lumpur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk merekrut Siti dan Doan, bergegas hengkang ke negara asalnya.

Pemerintah Malaysia juga tidak bisa berbuat banyak, karena keempat orang tersebut memiliki kekebalan diplomatik.

Hakim akhirnya memutuskan kasus dihentikan dan Siti dibebaskan sesuai perintah Jaksa Penuntut mengacu pada Pasal 254 Kitab UU Hukum Acara Pidana Malaysia yang memberikan kewenangan padanya untuk menarik dakwaan dari proses peradilan.

Peringatan bagi WNI dimana saja, agar berhati-hati terhadap iming-iming uang untuk melakukan sesuatu. (Berbagai sumber/NS)

Advertisement