Kok Enak!, Perusak Lingkungan Cycloop Tak Dihukum

Ilustrasi Banjir bandang terjadi akibat kerusakan ekosistem kawasan Cycloop (17/3) karena maraknya perambahan hutan dan pengalihan fungsi lahan.

PALING tidak 96 orang tewas, 76 lainnya belum ditemukan dan 5.000 warga mengungsi akibat banjir bandang yang menerjang sejumlah kawasan di Distrik Sentani, Papua, Minggu (17/3).

Hujan lebat dengan intensitas curah hujan sampai 235 mm sejak Sabtu malam diduga menyebabkan banjir bandang dipicu kondisi lingkungan kawasan cagar alam pegunungan Cycloop yang sudah rusak.

Ada 29 titik kerusakan lahan sehingga membuat kawasan konservasi flora dan fauna Cycloop seluas 34.800 HA yang juga berfungsi sebagai pengendali pasokan air bagi warga Jayapura yang kritis kondisinya.

WWFI Program Papua mencatat, sudah 1.500 Ha lahan kritis di kawasan Cycloop sejak Pemda Papua menerbitkan Perda Perlindungan Kawasan Penyangga Cycloop pada 2015.
Namun hampir lima tahun kemudian, penggundulan hutan dan alih fungsi cagar alam kawasan Cyclooop terus berlanjut walau sudah dilakukan patroli untuk mengawal Perda tersebut.

Para perambah hutan mendirikan barak-barak dan lahan permukiman di kawasan konservasi Cycloop dan tanpa terkendali menebangi pohon-pohon kayu hitam, dibuat arang untuk dijual ke warung-warung makakan di Jayapura.

Ironisnya, Wagub Klemen Tinal hanya mengimbau agar warga tidak beraktivitas di hutan konservasi tersebut, namun mengesampingkan sanksi hukum pidana maupun adat terhadap para pelaku pembalakan dan pengalihan fungsi lahan secara liar itu.

“Kami akan selesaikan dulu persoalan kemanusiaannya, baru
selanjutnya pencegahan. Harap dipahami pula, musibah terjadi karena cuaca, manusia dan topografi. Tidak ada yang salah, “ ujarnya.

Hal senada dilontarkan pula oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes A. Mustofa Kamal yang menyebutkan polisi belum berencana mengajukan para pelaku pembalakan liar dan alih fungsi lahan ke meja hijau.

Penyebab banjir bandang, menurut dia, sedang diselidiki. Lagipula, penebangan liar tidak terjadi cuma dalam satu atau dua hari, tetapi bertahun-tahun sehingga harus dirumuskan proses hukumnya.

Dilematis
Penegakan hukum di tanah Papua memang kadang-kadang dilematis dan sangat sensitif, karena yang ditersangkakan atau didakwa bisa mengapitalisasinya menjadi isu politik termasuk memprovokasi massa untuk lepas dari NKRI.

Hukum selayaknya ditegakkan terhadap para pelaku illegal logging, perambah hutan dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya, dan rakyat harus diberi pemahaman, mereka lah yang paling dirugikan akibat ulah para pelaku.

Jadi, diharapkan muncul kesadaran, sehingga tidak ada yang mau dihasut oleh elite pelanggar yang hanya mementingkan bisnis mereka dan jelas-jelas mengorbankan kepentingan rakyat dan NKRI.

Tentu ada yang masih ingat kasus bintara polisi, Aiptu Labora Sitorus yang mampu merapun triliunan rupiah dari “kerajaan” bisnsi illegal logging dan penyelundupan BBM di Papua dalam kurun 2007 – 2012 tanpa bisa disentuh hukum.

Kemana saja para aparat penegak hukum, atasan di kesatuan Sitorus,
pejabat pemda dan DPRD setempat?. Sitorus akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 2016.

Dengan dalih prorakyat, dan demi menjaga stabilitas keamanan, kadang-kadang aparat penegak hukum menghindari penanganan isu-isu sensitif yang mudah dipolitisir.

Namun selain itu, agaknya ada juga para oknum pejabat atau politisi yang ikut “bermain” .

Advertisement