Gaza-Kelompok Tahanan Palestina (PPS) menyerukan kepada masyarat internasional, memberikan perlindungan kepada anak-anak Palestina dari kejahatan Israel.
Sampai saat ini anak-anak Palestina menderita penyiksaan, penahanan, dan pembunuhan.
Panggilan ini didasarkan pada Deklarasi Hak Anak yang diterbitkan pada tahun 1959, Konvensi Hak Anak pada tahun 1989, dan Deklarasi perlindungan Perempuan dan anak di wilayah konflik, pada tahun 1974.
Seperti dikutip PIC Senin (15/2), Riyad al-Ashqar, seorang peneliti, menyatakan, kejahatan Israel terhadap anak-anak Palestina meningkat selama beberapa bulan terakhir.
Seperti surat pemanggilan, penangkapan, penyiksaan, eksekusi penembakan tanpa didasari alasan yang jelas, hukuman tahanan rumah, menjauhkan anak dari keluarganya selama berbulan-bulan, menjatuhkan denda yang besar, dan menahan anak di bawah umur sepuluh tahun.
Ia menambahkan kejadian ini merupakan kejahatan dan pelanggaran perang yang menurut hukum internasional melanggar hak asasi.
Ashqar menekankan, pentingnya membangun tim pengacara khusus, dalam kerjasama dengan perstuan pengacara Arab (ALU), guna menghentikan semua kejahatan Israel ini. Serta menyerahkan catatan kejahatan Israel kepada lembaga-lembaga internasional untuk menciptakan kesadaran masyarakat internasional.





