JAKARTA (KBK) – Tak banyak generasi milenial yang tahu adab dan tata cara memandikan jenazah. Manager Layanan Jenazah Dompet Dhuafa Ust Madroi saat memberikan pelatihan pemulasaraan jenazah kepada puluhan karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tipsnya.
Namun kewajiban muslim memandikan jenazah acap kali terbentur antara syari dan tradisi.
“Tujuh puluh dua persen masyarakat kita masih ikut tradisi. Ini secara agama tidak dipermasalahkan, tetapi jangan juga menjadi penghambat,” kata Madroi saat memberikan pelatihan (20/5).
Syarat wajib memandikan jenazah, pertama jenazah harus muslim. Kalau bukan muslim tinjauannya sosial bukan agama. Kedua ada jasadnya meski hanya sepotong tubuh. Kendati hanya sepotong tambah Madroi juga wajib dikafani.
Berikutnya dipastikan jasad telah meninggal dunia di tinjau secara medis.
“Di sini kita harus menunggu dua jam, karena di rentang waktu itu dimungkinkan organ tubuh manusia hidup kembali,” terang Madroi.
Ke empat ada mahramnya. Jangan melebihi ikhtiatnya Imam Syafi’i. Bilan jenazahnya pria, yang boleh memandikan hanya kakek, bapak, anak laki-laki dan cucu laki-laki atau mereka yang satu jenis kelamin. Satu-satunya wanita yang boleh memandikan adalah istrinya. Begitu juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan.
“Kalau sudah cerai tidak boleh dan kalau orang laki meninggal di tengah kerumunan wanita. Harus tetap dimandikan oleh orang laki meski ia non muslim. tidak diharuskan ada bacaan bacaan karena itu hukumnya sunah,” jelasnya.
Tetapi bila tetap tidak ada laki-laki lain, cukup di tayamumkan saja wajah dan tangannya dengan debu guna menjaga aurat.





