JAKARTA (KBK) – Instrumen wakaf merupakan kunci kebengkitan ekonomi islam. Kini tiga lembaga dibawah koordinasi pemerintah seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan instrument wakaf bernama wakaf link sukuk dan sukuk link wakaf. Menurut Direktur Pembiayaan Syariah Kementrian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah wakaf link sukuk adalah aktivitas nazir untuk memobiliasi dana wakaf masyarakat kemudian digunakan untuk membeli produk keuangan negara dalam bentuk sukuk.
Sementara sukuk link wakaf adalah nazir mengeluarkan produk keuangan dalam sukuk lalu sukuk tersebut dibeli oleh masyarakat. Dwi berujar guna membangun habit masyarakat untuk membeli instrumen negara, kini kewajiban kewajiban atau syarat sukuk yang limitasi 250 miliar, jumlahnya oleh Kemenkeu kini diperkecil menjadi Rp 50 miliar agar lebih mudah tercapai.
Dalam instrument ini pembagian imbal hasil atau dana kupon dari wakaf link sukuk tidak dikenakan pajak dan karena imbal hasil tidak dikenakan pajak maka dikembalikan kepada nadzir yang terhimpun untuk digunakan dalam pembangunan projek sosial. Nilai wakaf sukuk bisa berapa saja tak ada nilai minimal.
“Selama itu nadzir akan mendapatkan 7-8 persen setiap tahunnya. Instrumen ini bisa menjadi sumber penghimpunan wakaf baru yang cukup signifikan dengan potensi yang cukup baik,” ujar Dwi di acara launching campaign Wake Up Wakaf Dompet Dhuafa di Jakarta (27/9).
Mahfud Nazhar dari Otoritas Jasa Keuangan mengatakan masih ada sejumlah instrument lain yang berkaitan dengan wakaf yang masih bisa dikembangkan seperti wakaf saham. Namun bagaimana pengelolaannya masih perlu digodok lebih dalam agar tak menyalahi kaidah-kaidah yang termaktub dalam makna wakaf, mengingat nilai saham yang naik turun.
“Aturan ini harus dibuat berdasarkan keterbukaan dan ini yang masih harus kita diskusikan,” Ujar Mahfud, narasumber lain di acara tersebut.
Komisioner BWI Hendri Tanjung memaparkan agar wakaf bisa masuk ke dalam ekosistem ekonomi syraiah, ada tiga sisi pengelolaan wakaf yang harus dipenuhi supaya bisa produktif. Pertama harus ada kedekatan emosional antara wakif dan maukuf alaih. Cara ini bisa dibentuk melalui campaign wakaf dengan menampilkan calon-calon maukuf alaih lengkap dengan segala program kerjanya. Kedua wakaf harus berbasis komunitas. Komunitas kata Hendri dapat menjadi jembatan dan membiayai operasional aset wakaf. Komunitas juga bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab. Terakhir wakaf harus bisa menahan nilai pokok dan sedekahkan hasilnya.
“Yang dimaksud sedekahkan hasilnya adalah wakaf harus produktif. Kalau produktif itu akan ada hasil. Kalau ada hasil maka bisa disedekahkan. Wakaf bukan sebatas sosial tapi ini bisnis,” tuturnya.
Direktur KNKS Ahmad Juwaini mengatakan wakaf masih dipandang kegiatan sosial dari pada ekonomi. Padahal dalam beberapa hal, ekonomi bisa lebih cepat membalikan keadaan. Menurut Ahmad pengembangan wakaf harus bisa mendorong industri halal, mulai dari halal produk, halal proses dan halal dari sisi pendanaan. Saat ini kata Ahmad sudah cukup banyak platform crowfunding yang mulai menyentuh ranah wakaf namun masih sebatas penggalangan, belum masuk hingga pelaksanaan.
“Harus betul-betul Peer to Peer landing seperti yang berkembang di uang digital. Wakaf juga harus bisa mendukung pembayaran digital syariah agar ekosistem wakaf selaras dengan perkembangan jaman,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Edi Fairuz mengaku takjub bila wakaf bisa dikaitkan dengan ekonomi karena memiliki potensi yang luar biasa. Dari sisi Islamic ekonomi finance bila wakaf tumbuh maka akan ada maukuf alaih yang menerima harta. Hal tersebut kata Edi akan menimbulkan permintaan pasar. implikasinya akan terjadi proses ekonomi yang dapat menggerakan rupiah di dalam negri. Dengan tumbuhnya wakaf pemerintah juga bisa mengurangi biaya pembangunan infrastruktur.
“Wakaf bisa menurunkan beban produktif. Pabrik yang tumbuh dari tanah wakaf maka costnya akan turun dan harga jual produknya pun juga turun. Untuk mencapai ini semua dibutuhkan nazir yang professional,” terangnya.





