JAKARTA, KBKNEWS.id – Juri bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya pengaduan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto tentang Bupati Muhammad Fawait karena merasa diabaikan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Budi Prasetyo, Senin malam.
Pengaduan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Djoko terhadap sikap Bupati yang dinilai tidak melibatkan dirinya dalam proses perumusan kebijakan dan agenda resmi pemerintahan daerah.
Hal ini dianggap berakibat tidak terlaksananya penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Permasalahan yang muncul antara lain pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dirasa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. Selain itu, meritokrasi kepegawaian ASN yang tidak berjalan berpotensi menurunkan profesionalitas aparatur dan meningkatkan risiko KKN.
Inspektorat juga dianggap lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan, sehingga ada sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.
Dilansir CNNIndonesia.com, KPK telah menerima surat aduan dari Djoko dan berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada delapan area.
Budi menegaskan, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah sebagai bagian dari collaborative governance melalui partisipasi aktif publik. Hingga berita diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Bupati Jember Muhammad Fawait terkait aduan ini.




