
MAHKAMAH Internasional (International Court of Justice ) yang bermarkas di Den Haag, Belanda mulai membuka sidang gugatan Afrika Selatan atas tuduhan aksi genosida yang dilancarkan oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Pada sidang pembukaan di ICJ, Den Haag, Kamis (12/1), Afsel mendesak Israel untuk menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza sejak 8 Okt. lalu sebagai balas dendam atas serangan roket dan penyanderaan warga oleh milisi Hamas sehari sebelumnya.
Sekitar 1.200 warga di Israel tewas akibat serangan ribuan roket ke wilayah Israel Selatan, penyusupan ribuan anggota Hamas dan penyanderaan 240 warga sipil (puluhan sudah dibebaskan dalam tukat-menuka tawanan).
Sebaliknya, aksi balas dendam Israel berupa bombardemen massif dan serangan pasukan daratnya, membuat wilayah Gaza luluh-lantak, 23.000 warga Palestina tewas, puluhan ribu lainya luka-luka dan 1,2 juta penduduk mengungsi.
Sidang-sidang pendahuluan ICJ yang digelar di Istana Perdamaian, Den Haag itu nantinya akan memutuskan apakah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di tengah investigasi terkait aksi genosida.
Keputusan final terkait genosida biasanya memerlukan waktu bertahun-tahun, namun keputusan darurat untuk meminta Israel menghentikan operasi militernya bisa diambil dalam waktu singkat.
Tim pengacara yang mewakili Afsel, Adila Hassim dalam pernyataan awalnya menyebutkan, penduduk Palestina di Gaza yang menjadi sasaran serangan Israel tak memiliki tempat aman. Mereka dibunuh di depan rumah, di tempat pengungsian, di RS-RS, masjid dan gereja.
Nyawa warga Palestina tetap terancam walau mereka sudah mengungsi ke koridor aman yang ditetapkan Israel, sementara lokasi pembantaian begitu massif sehingga banyak korban tewas tidak teridentifikasi.
Sebaliknya, pejabat Hamas Sami Abu Zuhri kepada Reuters mengatakan, pihaknya terus mengikuti kemajuan pada sidang ICJ dengan seksama.
Hamas juga mendorong agar ICJ menolak segala bentuk tekanan serta segera memutuskan untuk menghentikan aksi pendudukan Israel dan menghentikan agresinya di Gaza.
“Keadilan akan diuji hari ini, sedangkan kegagalan mewujudkan keadilan dan peran pengadilan sehingga penduduk akan melanjutkan perang melawan aksi genosida di Gaza, “ujarnya.
Afsel menilai, serangan Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200-an warga Israel tetap tidak dapat dibenarkan atau dijadikan dalih untuk membela diri.
“Tidak satu pun serangan bersenjata ke suatu wilayah negara, betapa pun seriusnya dapat dijadikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi tentang genosida, “ kata Zuhri.
Proses peradilan di ICJ masih panjang, sampai nantinya bakal ada pemimpin Israel yang diseret ke mahkamah int’l tersebut.




