Anak di Gresik Alami Kebutaan Usai Ditusuk Kakak Kelas

Ilustrasi/ Foto: beritasatu

GRESIK – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban anak SD di Gresik, Jawa Timur, yang mengalami kebutaan setelah matanya ditusuk kakak kelas akan mendapat pendampingan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasusnya, serta proses hukumnya.

Nahar mengatakan saat ini korban sedang melakukan perawatan fisik, sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarga agar anak bisa melalui proses pengobatan dengan baik.

Korban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri, selain itu juga ada indikasi trauma sehingga diperlukan penanganan psikologi untuk menurunkan dampak psikologi akibat peristiwa yang dialaminya.

Pihak keluarga juga perlu mendampingi dan memonitor anak di lingkungan keluarga maupun sekitarnya, serta perlu meningkatkan komunikasi positif dengan anak agar terbuka dan mengekspresikan emosi yang saat ini dirasakan. Hal ini bisa membantu anak dalam proses pemulihan fisik dan psikis.

“Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah,” ujar Nahar.

Akibat perbuatannya, Nahar mengatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar, dilansir Antara.

Sebagai informasi, kronologi penusukan terjadi saat korban sedang duduk di halaman sekolah, kemudian pelaku yang diduga merupakan kakak kelas korban, mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah. Korban dimintai uang sebesar Rp7.000 oleh pelaku, namun korban tidak memberinya kemudian melakukan penusukan.

Advertisement