JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberi sinyal tidak akan memberikan izin bagi jemaah di atas 90 tahun untuk berangkat haji. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) belum menerima surat resmi pemberitahuan tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief Hilman mengaku surat perihal pembatasan itu dalam proses pengiriman.
“Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia, ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jamaah yang di atas 90 tahun,” tutur Hilman saat raker bersama Komisi VIII DPR, Jumat (3/1/2025).
Hilman menjelaskan masih ada jemaan haji yang berusia 100 di musim haji 1445H/2024. Kebijakan larangan bagi lanjut usia di atas 90 tahun akan menjadi catatan pemerintah.
“Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin kepada jamaah di atas 90 tahun,” kata Hilman.
Kendati demikian, Hilman mengaku tengah memitigasi kebijakan itu dengan menyisir jemaah haji lansia yang berjumlah 10% dari kuota yang ada. Kami sedang sisir lagi,” ucapnya.
Hilman sebelumnya menyebut kuota jemaah haji 2025 sekitar 221.000. Mayoritas kuota haji akan diberikan kepada Jamaah haji reguler.
“Untuk haji regulernya itu 203.320 yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah,” kata Hilman, Kamis (2/1/2025).
“Kemudian untuk haji khususnya 17.680,” ujarnya.
Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK akan termasuk dalam kuota petugas haji.





