
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons terhadap penyelidikan terhadap individu-individu di AS dan Israel.
Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset dan properti milik ICC, serta larangan masuk ke AS bagi pejabat, staf, petugas ICC, dan anggota keluarga dekat mereka.
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC,” kata Trump dalam perintah itu, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat.
Trump mengklaim bahwa tindakan ICC dapat menciptakan “preseden berbahaya,” yang berpotensi membuat individu di AS dan Israel mengalami penyalahgunaan wewenang, pelecehan, hingga penangkapan yang tidak semestinya.
Perintah ini dikeluarkan bersamaan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, ke AS. Netanyahu sendiri merupakan salah satu pihak yang menjadi target perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Netanyahu di Washington, Trump menyatakan bahwa AS akan “mengambil alih” Jalur Gaza, yang hancur akibat serangan militer Israel.