Aspirasi: Sistem Outsourcing Sudah Melenceng Jauh dari UU Ketenagarkerjaan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai sistem outsourcing yang saat ini masih ada telah melenceng jauh dari aturan awal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Yang pertama gini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kan ada pasal terkait dengan outsourcing. Di sana disebutkan kurang lebih ya kalimatnya bahwa hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan. Yaitu security, mining, cleaning, driver, dan catering,” ujar Mirah, dilansir CNNIndonesia.com.

Namun, ia menjelaskan pengaturan tersebut berubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam beleid itu, istilah outsourcing diganti menjadi alih daya dan tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Nomor 6 Tahun 2023, outsourcing diganti menjadi nama alih daya. Sebenarnya sama aja, cuma penggantian nama, hanya saja sekarang ini lebih diberikan ke semua jenis pekerjaan,” ujarnya.

Mirah juga menyoroti fenomena praktik struktur berlapis di sejumlah perusahaan, di mana pekerjaan dialihkan dari perusahaan induk ke anak perusahaan, lalu ke perusahaan cucu dan seterusnya.

Menurutnya, hal ini berdampak pada pemotongan upah serta hilangnya akses pekerja terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja.

“Ketika kontrak pertama dari PT A ke PT B, itu upahnya UMP misalnya Rp5 juta. Tapi ketika sampai di pekerjanya, hanya diberikan sekitar Rp4 juta. Ketika di-associate lagi di PT C, menjadi Rp3 juta. Begini, semakin turun tuh,” jelasnya.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan praktik sesuai aturan justru kerap kalah dalam tender karena dianggap terlalu mahal.

Sementara perusahaan yang membayar di bawah standar justru lebih sering digunakan. Ia mencontohkan PT ISS Indonesia sebagai perusahaan alih daya yang patuh pada aturan, namun jarang memenangkan tender.

“Perusahaan-perusahaan yang menjalani sesuai dengan aturan main perundang-undangan hukum, dianggapnya malah enggak benar, dianggapnya mahal. Padahal itu benar,” kata Mirah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here