Habis Ratusan Juta, Puluhan WNI Tiba di Arab Saudi tanpa Visa Non Haji

Ilustrasi jemaah haji melakukan ibadah sai. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) membeberkan kronologi adanya 30 warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta, dan mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

Sehubungan dengan itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.

“Pembatasan (jamaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” kata Yusron B Ambary dalam sessi konferensi pers secara daring dari Jeddah, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (6/5/2025).

Ia mengatakan, masih ada warga negara Indonesia yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.

“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” ujar Yusron.

Yusron mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 30 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).“ 50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” ujar dia.

Yusron menambahkan, selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jamaah haji ilegal.

Menurut dia, aparat keamanan Arab Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 440 juta) bagi orang yang memfasilitasi jamaah haji ilegal.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here