JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan bagi dapur pelaksana untuk memasak sebelum pukul 12 malam.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menjelaskan, aturan itu menjadi bagian dari sistem tata kelola baru agar kualitas makanan terjaga dan proses distribusi ke sekolah lebih tertib.
“Contohnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh lagi memasak sebelum pukul 12 malam. Masak baru boleh dimulai pukul 2 pagi,” ujar Nanik usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10).
Ia menambahkan, proses memasak kini wajib menyesuaikan jadwal pengiriman makanan ke masing-masing jenjang sekolah. “Untuk TK, SD, hingga SMA, semuanya punya batch masak sendiri-sendiri,” jelasnya.
Selain jam kerja, BGN juga memperketat standar kebersihan dapur. Setiap SPPG diwajibkan memiliki ruang pemorsian berpendingin agar makanan tidak cepat basi. Lantai dapur juga harus dilapisi epoksi supaya lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan.
“Tempat pencucian ompreng harus terpisah dari area pencucian sayur dan alat masak. Semua ini demi mencegah kontaminasi,” tegas Nanik.
BGN pun tak segan menjatuhkan sanksi bagi mitra yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Hingga kini, tercatat 112 dapur SPPG telah ditutup sementara karena melanggar aturan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan siap disosialisasikan. Aturan tersebut juga mencantumkan sanksi administratif hingga penghentian operasional bagi pelanggar.
Program MBG menjadi salah satu prioritas nasional untuk memperbaiki gizi anak sekolah sekaligus menguatkan ketahanan pangan di Indonesia.



