Pro dan kontra pengalihan pengelolaan Halim Perdanakusuma (BHP) dari pihak TNI-AU ke grup Lion Air sebagai bandara komersial masih terus bergulir. Yang tidak menyetujuinya, menganggap BHP sebagai aset nasional yang bernilai sejarah.
Sejauh ini, sekitar kawasan BHP masih digunakan sebagai Markas Komando Operasi TNI-AU I dan “home base” bagi Skadron 2 (Pesawat Angkut Sedang), Skadron 17 (pesawat VVIP), Skadron 31, (Pesawat angkut berat), dan Skadron Tehnik 021 dan 022.
Pemerintah Belanda berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada l949 menyerahkan Pangkalan Udara Tjililitan yang kemudian menjadi BHP kepada pemerintah Indonesia.
Rencana pengambilalihan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma oleh Lion Group dari PT Angkasa Pura II dan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) sejak semula cukup mengejutkan publik, mengingat status kepemilikan saham maskapai penerbangan itu masih dipertanyakan.
Selama ini Lion Air yang digadang-gadang sebagai milik pengusaha nasional, namun belakangan muncul kabar, sebagian pemilik sahamnya adalah BUMN Singapura, Temasek. Jika hal itu benar, berarti Bandara Halim PK bisa dipersepsikan sudah “dikuasai” oleh pihak asing.
Mantan KASAU Chappi Hakim di berbagai kesempatan menyatakan kekesalannya atas keputusan Kemenhub yang akan terus memanfaatkan BHP bagi penerbangan sipil komersial, karena hal itu dapat mengganggu aktivitas TNI-AU.
“Memang jadwal penerbangan sipil bisa disesuaikan dengan kegiatan TNI yang sudah disusun. Tapi itu tidak menjamin kelancaran program TNI-AU, “ tuturnya.
Menurut dia, sebagai instalasi militer dengan kelengkapan alutsistanya, Lanuma Halim merupakan areal tertutup yang harus berada di bawah dan tanggungjawab TNI-AU karena menyangkut kerahasiaan militer,
“Jadi yang menjaga bukan petugas satpam, sebab kalau ada yang membawa bom bagaimana, “ tutur Chappi seraya menambahkan, penggunaan Halim Perdanakusuma sebagai bandara komersial adalah keputusan sepihak. Lagipula BHP juga tidak didisain untuk penerbangan komersial.
Sementara pengamat penerbangan Alvin Lee berpendapat, jika saat ini pengelolaan bandara HP dipegang swasta, tentunya yang bertanggungjawab adalah pihak Inkopau yang menandatangani kontrak tersebut. “Harus dikejar siapa pejabatnya, apa motifnya dan kenapa sampai hal itu terjadi, “ ujarnya.
Namun terkait kerahasiaan militer, menurut mantan anggota DPR itu, sejumlah bandara di Indonesia seperti Husein Sastranegara (Bandung), A Yani (Semarang), Adisucipto (Yogyakarta), Juanda (Surabaya) dan Hasannudin (Makasar) juga berdampingan lokasinya dengan pangkalan militer.
Sedangkan pengamat penerbangan lainnya, Dudi Sudibyo mengemukakan, ada plus minus pemanfaatan penggunaan sebagian pangkalan udara Halim Perdanakusuma sebagai bandara komersial, antara lain lokasinya di tengah kota sehingga penumpang pesawat terhindar dari kemacetan lalu lintas.
Negatifnya, pangkalan udara di sampingnya, juga digunakan bagi penerbangan VVIP untuk presiden dan tamu negara, sehingga penerbangan sipil harus tertunda jika pada waktu-waktu tertentu lokasi tersebut harus “disterilkan”.
Dari sisi kerahasiaan militer, menurut dia, akibat kemajuan teknologi semuanya sudah berubah, sehingga hal-hal yang dulu dianggap rahasia, sekarang tidak lagi. “Kalau Cuma mau ngintip kegiatan pangkalan udara, melalui citra satelit juga tampak semua, “ kata Dudi.
Ekspansi bisnis Lion Air dinilai luar biasa ketika perusahaan itu memesan 234 pesawat Airbus A320, Perancis dan sebelumnya memesan 178 unit pesawat Boeing B737-900 buatan AS.
Penandatanganan kontrak jual-beli pesawat Boeing di Nusa Dua, Bali pada l7 November 2011 disaksikan langsung oleh Presiden Barack Obama, sedangkan untuk pesawat Airbus dilakukan di Istana Ellysee, Perancis, pada 18 Maret 2013, disaksikan Presiden Perancis Francois Hollande.
CEO Lion Air Rusdi Kirana pun menjadi sosok sentral yang kerap diburu pers. Tetapi ia sulit dicari. Beredar isu, ia mengendalikan perusahaannya dari Singapura. Dari isu yang beredar, walaupun dibantah oleh Rusdi Kirana, penyandang dana Lion Air sesungguhnya adalah “orang Singapura.”
.
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, pengelolaan Halim PK sebagai bandara komersial seharusnya melalui izin panglima ABRI dan instansi terkait lainnya, mengingat kawasan tersebut merupakan home base kegiatan latihan TNI AU dan penerbangan kepresidenan (VVIP).
Anak perusahaan Lion Air, PT Air Transporindo Selaras (ATS) memenangkan perkara atas PT Angkasa Pura II dan Induk Koperasi TNI-AU (Inkopau) atas pengelolaan Halim PK sebagai bandara pesawat komersial yang menerima pengalihan sebagian penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta yang sudah sangat crowded.
Perkara itu dimenangkan Lion Air pada persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2011, kemudian dimenangkan lagi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan terakhir, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung pada 20 Oktober, 2014. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pihak TNI AU dan Angkasa Pura II mengosongkan asetnnya dari BHP.
.
Pro dan kontra tentang pengalihan penggunaan BHP biarkan saja bergulir, tetapi yang jelas setiap pengalihan penggunaan aset nasional tentunya harus dipertimbangkan secara komprehensif , tidak saja dari sisi manfaat ekonominya, tetapi juga dari sisi kepentingan nasional, rahasia negara dan mungkin nilai sejarahnya.
.





