
SEJAUH ini belum ada para tersangka perambah kawasan hutan dari hasil temuan tumpukan kayu gelondongan yang hanyut di sejumlah lokasi banjir dan luapan sungai di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Akan kita cari terus pelaku dan siapa yang menyuruh melakukan untuk mempertanggunjawabkan pidana tentunya, “ kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12).
Sebelumnya, pihak kehutanan pernah berkilah bahwa kayu-kayu yag hanyut terbawa banjir bandang dari hulu sungai di Tapsel berasal dari pepohonan lapuk yang trcerabut lalu hanyut akibat banjir, penebangan ilegal dan penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo meyakini, sebagian kayu yang sudah tekelupas kulitnya memang sengaja ditebang, baik oleh perusahaan yang menyalahgunakan surat izin dan para illegal logging.
Menurut keterangan WALHI, di kawasan hutan di Sumatra, berbagai instansi diberikakan hak perizinan misalnya kementerian ESDM untuk penambangan, konversi menjadi perkebunan sawit atau kementerian kehtanan untuk izin penebangan kayu.
Seluruh kegiatan di akwasan hutan diawali dengan pembukaan lahan (land clearing) berupa penebangan pepohohanan, baru setelah itu diteruskan sesuai peruntukannya.
Tahap pengumpulan bukti
Terkait para pelakunya, meski proses sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka karena pengumpulan barang bukti masih berjalan.
Menurut Irhamni, tim gabungan penyidik dari Bareskrim, Polda Sumut, hingga kementerian terkait saat ini fokus memastikan ada tidaknya peristiwa pidana di balik bencana tersebut.
“Kami penyelidik dan penyidik Direktorat Tipidter dan gabungan stakeholder, sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini, “ ujarnya.
Menurut dia, tim menelusuri TKP, dan bekerja berdasar alat bukti tentunya yang harus diuji di laboratorium, terkait identifikasi jenis kayu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri asal kayu-kayu yang ditemukan di lokasi banjir untuk memastikan apakah berasal dari kawasan hutan atau dari luar kawasan hutan.
Penelusuran juga mencakup pemeriksaan dugaan bukaan lahan yang ditemukan di dua titik terdampak, yakni Desa Garoga dan Angoli di Tapanuli Selatan.
Hal itu memperkuat dugaan bahwa material tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tertentu sebelum bencana.
“Jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli,” kata
Selain temuan kayu, penyidik juga mengamankan tiga alat berat berupa dua ekskavator dan satu buldozer di lokasi.
Alat berat itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui siapa pengoperasinya, siapa yang memerintahkan, serta siapa yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
Polisi minta publik sabar soal penetapan tersangka Saat ditanya kapan tersangka diumumkan, Irhamni meminta publik bersabar.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan di Garoga dan Angoli sudah resmi berjalan, namun penetapan tersangka menunggu kecukupan bukti.
“Tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi.
27 sampel
Sementara itu Dittipiter Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Desakan publik makin deras agar tiak hanya korporasi atau perseorangan yang telah menjarah kawasan hutan secara membabi-buta sehingga terjadi kerusakan ekologis kawasan hutan, para penentu kebijakan yang memberikan izin atau penegak hukum yang abai, apalagi ikut bermain untuk diusut tuntas.
Jika tidak, dikhawatirkan degradasi bahkan penggudulan kawasan hutan secara sistematis, terstruktur dan masif yang akan menyebabkan bencana lebih dahsyat ke depanya bakal tak terelakkan.




